Beda dengan Indonesia, Cuti Melahirkan di Jerman Bukan 3 Bulan Melainkan 3 Tahun Plus Tunjangan

Sementara bagi wanita yang memang "rela" tidak bekerja di luar rumah, alias menjadi housewife, akan menerima tunjangan khusus.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM – Peraturan Pemerintah Jerman mengatakan, setiap wanita yang menjadi pegawai Pemerintah (pegawai negeri), mendapatkan hak cuti melahirkan yang lamanya ... tiga tahun!  

Pada masa cuti tersebut, ia tetap rnenerima gaji utuh. 

Selain itu, bila ia masuk kerja setelah masa cuti habis, dijamin kursinya tidak ditempati orang lain. 

Sementara bagi wanita yang memang "rela" tidak bekerja di luar rumah, alias menjadi housewife, akan menerima tunjangan khusus. 

Baca: Diam-diam Prabowo dan Luhut Bertemu, Ini Penjelasan Ketua DPP Partai Gerindra

Baca: Sakit Kepala dan Nyeri Sendi Dapat Hilang dengan Ramuan Daun Salam Dicampur Minyak Zaitun Lho. .

Tunjangan dimaksudkan untuk mencukupi keperluan si ibu dan bayinya. 

Perlakuan istimewa itu juga berlaku bagi wanita warga negara asing yang kebetulan mempunyai balita. 

Keponakan saya yang mendapat  beasiswa belajar di Jerman, mengajak istri dan anaknya yang baru berumur tiga tahun.  

Saat  melapor pemberi beasiswa bertanya tentang anak-istrinya. 

Baca: Kabar Menteri Susi Sediakan 20 Bus Untuk Aksi Bela Islam, Tanggapan Mahfud MD Mengejutkan

Baca: Viral, Ibu-ibu Isi Pertamax Tampar Petugas SPBU 4 Kali, Cuma Gara-gara. . .

Keponakan saya menjawab, anaknya masih balita dan istrinya memang berniat khusus mengasuh anaknya.  

Seketika pemberi beasiswa melapor ke Pemerintah Daerah, bulan berikut ia sudah menerima tunjangan khusus tersebut. 

Terlepas dari kondisi keuangan yang memang mencukupi, Pemerintah Jerman beralasan, seorang ibu yang bisa seratus persen mencurahkan perhatian dan kasih sayang pada anaknya dianggap sangat berjasa dalam mempersiapkan generasi penerus yang berkualitas.  

Cuti melahirkan selama tiga tahun pun berdasarkan pertimbangan bahwa pada usia empat tanun, si anak sudah bisa masuk Taman Kanak-kanak.  

Artinya si anak tidak lagi sepenuhnya memerlukan perhatian ibu. (Darwinto)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved