Dugaan Pelanggaran ITE
Polres Merangin Segera Tangani Pengaduan Dugaan Pelanggaran UU ITE
Polres Merangin akan segera mempelajari dan memeriksa saksi-saksi, terkait laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan anak
Penulis: Herupitra | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Polres Merangin akan segera mempelajari dan memeriksa saksi-saksi, terkait laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan anak almarhum Pelda (Purn) Taib, yang diposting oleh akun facebook Emyes.
Kapolres Merangin, AKBP I Kade Utama Wijaya,melalui Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Sandy Mutaqin mengatakan, pihaknya tengah bekerja dan masih melakukan pendalaman laporan korban.
"Kami segera tangani kasusnya, dan akan memanggil saksi-saksi terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE," jelas Kasat.
Baca: Masih Banyak Pasar Ilegal di Jambi, Hanya 21 yang Legal
Dikatakannya, barang bukti yang disertakan pelapor, sudah diterima penyidik Polres Merangin.
"Anak almarhum yang lapor dengan membawa barang bukti screenshot, postingan akun milik terlapor," tegasnya.
Sementara itu Daryanto alias Bule, menyebutkan bahwa dirinya dan keluarga masih menunggu proses yang tengah dilakukan Polres Merangin.
"Kami hanya minta keadilan, agar harkat dan martabat keluarga saya tidak dimain-mainkan. Saya tegaskan keluarga kami tidak kenal dengan terlapor. Mudahan-mudahan terlapor bisa segera diproses hukum," tandasnya.
Baca: Kapolda Jambi Bakal Ikut pada Zabak Bhayangkara Bersepeda Polres Tanjabtim
Baca: JIka AS Berlakukan Tarif Tambahan US$ 100 Miliar, China Bersumpah Bakal Membalas