Inilah 4 Sumber Harta Gono Gini Ahok dan Veronica Tan yang Bakal Dibagi Setelah Resmi Bercerai
Majelis hakim mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan mantan Basuki Tjahaja Purnama terhadap istrinya, Veronica Tan
Penulis: bandot | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI.COM - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi bercerai dengan Veronica Tan.
Majelis hakim mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terhadap istrinya, Veronica Tan.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Sutaji saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018).
Gugatan itu dikabulkan karena majelis hakim menilai sejumlah bukti yang dihadirkan dalam persidangan menguatkan gugatan Ahok
"Menyatakan perkawinan tergugat dan pengugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukum," ujar Sutaji.
Hak Asuh Anak Jatuh ke Ahok
Usai resmi bercerai hak asuh anak jatuh kepada Ahok.
Baca: 7 Fakta Tsamara Amany, Politisi Muda yang Pernyataannya Diprotes Media Rusia, Ternyata Baru 21 Tahun
Majelis hakim memberikan kuasa kepada Ahok untuk mengasuh kedua anaknya, Nathania Purnama dan Daud Albeener Purnama.

"Pembinaan terhadap anak yang masih kecil diserahkan kepada penggugat selaku ayah kandung," ujar Sutaji.
Sutaji menjelaskan, dari fakta persidangan, majelis hakim menilai Veronica merupakan pihak yang menjadi sumber permasalahan mengapa Ahok akhirnya menggugat cerai.
Hal itu membuat hakim khawatir kedua anak Ahok dan Vero meniru tindakan yang dilakukan Vero.
"Ibu kandung telah melanggar norma yang melanggar kesusilaan yang dikhawatirkan perilaku dan perbuatan tergugat akan ditiru oleh kedua anaknya," ujar Sutaji.
Baca: Lihat Nagita Slavina dan Rafatar Belanja, Daftarnya Panjang Banget, Apa Aja yang Dibeli?
Adapun Vero masih akan tetap mengasuh kedua anaknya selama Ahok masih menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob Kepala Dua Depok.