Salman Khan Jadi Tahanan Nomor 106, Begini Kondisi Sel yang Akan Ditempatinya Selama 5 Tahun

Dalam sidang yang berlangsung di pengadilan di negara bagian Rajasthan, India, Kamis(5/4/2018), hakim menyatakan Salman Khan bersalah

Editor: bandot
Aktor India Salman Khan tiba di pengadilan Jodhpur untuk menghadiri sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan satwa liar yang terjadi pada 1988, Kamis (5/4/2018) 

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar tak sedap datang dari aktor Bollywood Salman Khan.

Ia divonis lima tahun penjara dalam kasus perburuan rusa sejenis antelop yang dilindungi di India.

Insiden itu terjadi pada tahun 1998 lalu saat ia syuting film Hum Saath-Saath Hain di Rajasthan.

Di sela-sela syuting, Salman Khan memburu rusa antelop bersama teman-teman artis lainnya seperti Saif Ali Khan dan Sonali Bendre.

Salman Khan diduga telah membunuh dua rusa yang terancam punah tersebut.

Dalam sidang yang berlangsung di pengadilan di negara bagian Rajasthan, India, Kamis (5/4/2018), hakim menyatakan Salman Khan bersalah.

Baca: Salman Khan Langsung Ditahan Usai Hakim Vonis 5 Tahun Penjara Karena Pembunuhan Satwa Liar

Pengadilan di Jodhpur juga mendenda dia 10.000 rupee (sekitar Rp 2.100.000) atas tindakan tersebut.

Salman Khan sendiri mengaku tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Salman Khan
Salman Khan ()

Pengacara Salman Khan mengatakan, kliennya membawa senapan udara yang tidak bisa digunakan.

Usai vonis dibacakan Salman Khan langsung dijebloskan ke penjara.

Dari beberapa foto dan video yang beredar, Salman Khan terlihat mengenakan kemeja hitam dan celana jeans.

Baca: Alat Kelamin Dipotong Orang Tak Dikenal, Remaja Dengan Gangguan Mental Ini Tewas Kehabisan Darah

Seperti yang dilansir tribunpekanbaru.com dari The Economic Times India, Salman Khan diberi nomor tahanan 106 dan dimasukkan di bangsal nomor dua.

"Salman Khan akan diperlakukan sama seperti tahanan lain. Tidak ada perlakuan khusus untuknya,"kata penjabat di Rutan Jodhpur DIG, Vikram Singh.

Salman Khan
Salman Khan (NDTV)
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved