Salman Khan Jadi Tahanan Nomor 106, Begini Kondisi Sel yang Akan Ditempatinya Selama 5 Tahun

Dalam sidang yang berlangsung di pengadilan di negara bagian Rajasthan, India, Kamis(5/4/2018), hakim menyatakan Salman Khan bersalah

Editor: bandot
Aktor India Salman Khan tiba di pengadilan Jodhpur untuk menghadiri sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan satwa liar yang terjadi pada 1988, Kamis (5/4/2018) 

Begitu hakim menjatuhkan putusan, Salman Khan langsung ditahan di rumah tahanan Jodhpur.

Kuasa hukum Khan, Anand Desai, mengatakan pihaknya terkejut atas putusan tersebut.

Selama ini Khan menyatakan tidak bersalah atas dakwaan tersebut.

"Kami sedang mempelajari vonis - yang mengejutkan karena sepanjang penyidikan dan fakta-fakta kasus ini sama dengan dua perkara yang sudah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Rajasthan," kata Desai seperti dikutip CNN.

Pada Jumat (6/4/2018), pihak Salman akan hadir di pengadilan untuk mengajukan permohonan banding.

Menurut salah seorang jaksa yang menangani perkara itu, Bhawani Singh, Khan bisa mengajukan banding.

Jika permohonannya diterima, Khan bisa bebas dengan jaminan atau penahanannya bisa ditangguhkan.

Menurut Times of India, pada sidang putusan itu Salman Khan ditemani dua saudara perempuannya serta pengawalnya.

Ketika hakim menyatakan sang bintang bersalah, mereka langsung menangis.

Sidang yang berlangsung di Jodhpur itu mendapat penjagaan ketat.

Petugas keamanan berjaga di dalam ruang sidang dan di sekeliling kompleks pengadilan.

Sementara itu para fans Salman Khan berkumpul di sekitar kediaman sang aktor di Mumbai.

Mereka menunggu kepulangan Khan.

Namun mereka justru mendapat kabar bahwa sang idola dinyatakan bersalah dan dijebloskan ke dalam penjara.

Ini bukan kasus hukum pertama yang dihadapi Salman Khan.

Pada 2015, dia dinyatakan bersalah dalam kasus tabrak lari.

Dalam kasus itu dia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Namun pengadilan tinggi membebaskan Khan dengan alasan bukti-bukti yang diajukan tidak cukup.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved