Salman Khan Langsung Ditahan Usai Hakim Vonis 5 Tahun Penjara Karena Pembunuhan Satwa Liar

Bintang film yang membintangi film Bajrangi Bhaijaan ini harus menelan pil pahit divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim

Editor: bandot
Aktor India Salman Khan tiba di pengadilan Jodhpur untuk menghadiri sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan satwa liar yang terjadi pada 1988, Kamis (5/4/2018) 

TRIBUNJAMBI.COM - Kabar mengejutkan datang dari Superstar Bollywood Salman Khan (52).

Bintang film yang membintangi film Bajrangi Bhaijaan ini harus menelan pil pahit divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim.

Salman Khan divonis bersalah atas kasus pembunuhan satwa liar yang dilakukan 20 tahun lalu.

Dikturtip Tribunjambi.com dari Kompas.com, Salman Khan dinyatakan bersalah melanggar undang-undang perlindungan satwa liar, Kamis (5/4/2018).

Selain hukuman penjara 5 tahun, Salman Khan juga dijatuhi denda 10.000 rupee.

Pria yang bernah membintangi film Kuch Kuch Hota Hai ini didakwa membunuh dua blackbucks (sejenis rusa) di sebuah desa dekat Jodhpur saat menjalani shooting film Hum Sath Saath Hain pada 1988.

blackbucks
blackbucks ()

Selain Khan, ada empat orang lain yang menjadi terdakwa dalam kasus itu.

Namun pengadilan menyatakan mereka tidak bersalah.

Mereka adalah aktor Saif Ali Khan, Tabu, Sonali Bendre, dan Neelam Kothari.

Pada sidang putusan tersebut keempat bintang itu juga hadir.

Baca: Heboh Warga Tangkap Tuyul, Uang Rp 700 Ribu Raib Jelang Subuh Saat Sang Anak Ketakutan

Begitu hakim menjatuhkan putusan, Salman Khan langsung ditahan di rumah tahanan Jodhpur.

Kuasa hukum Khan, Anand Desai, mengatakan pihaknya terkejut atas putusan tersebut.

Selama ini Khan menyatakan tidak bersalah atas dakwaan tersebut.

"Kami sedang mempelajari vonis - yang mengejutkan karena sepanjang penyidikan dan fakta-fakta kasus ini sama dengan dua perkara yang sudah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Rajasthan," kata Desai seperti dikutip CNN.

Salman Khan
Salman Khan (Indianexpres)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved