Usai Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi Bansos, Anggota DPRD Muarojambi Ini Terancam di PAW

Sanksi berat menanti anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muarojambi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yaiti M Jama'ah

Penulis: Samsul Bahri | Editor: bandot
unodc.org
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Samsul Bahri

TRIBUNJAMBI.COM - Sanksi berat menanti anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muarojambi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yaiti M Jama'ah.

Pasalnya yang bersangkutan tersandung kasus hukum yakni sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) pada 2007 lalu dan telah menjalani sidang perdananya Rabu (4/3) di Pengadilan Tipikor Jambi.

Akibat kasus tersebut, M Jamaah yang saat ini masih berstatus sebagai anggota DPRD aktif di Kabupaten Muarojambi terancam akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Walaupun menurut Ketua Gerindra DPC Kabupaten Muarojambi, Salman hal itu masih menunggu kepastian hukum.

"Kita bisa ajukan PAW, kalau terdakwa sudah ada hukuman tetap," katanya, Kamis (5/4)

Ia mengatakan rekomendasi PAW akan disampaikan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Muarojambi.

Hal ini pun masih menunggu surat keputusan tetap dari pihak kejaksaan atau pengadilan tinggi.

"PAW Jama'ah akan kita proses kalau sudah keputusan tetap dari kejaksaan atau pengadilan tinggi tadi," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved