Dari Delapan Ranperda Muarojambi, Tujuh Disahkan Dewan, Satu Lagi Ditunda
DPRD Kabupaten Muarojambi, hari ini Selasa (3/4) gelàr Paripurna Pengambilan Keputusan
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Jambi, Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - DPRD Kabupaten Muarojambi, hari ini Selasa (3/4) gelàr Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Muarojambi.
Hasilnya dari delapan Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Muarojambi dan Inisiatif DPRD Muarojambi, yang disetujui untuk disahkan menjadi Perda yaitu tujuh Ranperda.
Sedangkan satu Ranperda tentang pembentukan Perusahaan Daerah ditunda.
Pada 20 Maret 2018, tiga Panitia Khusus dibentuk untuk membahas delapan Ranperda tersebut.
Pansus I membahas Ranperda pengelolaan Zakat dan Ranperda Pembentukan Perusahaan Daerah.
Pansus II membahas Ranperda tentang Barang Milik Daerah, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Sistem Penyelengaraan Pendidikan.
Sementara Pansus III ditugasi membahas Ranperda Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Ranperda Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga dan Ranperda Retribusi Perizinan Tertentu.
Setelah melalui pembahasan bersama instansi terkait, dari kedelapan Ranperda tersebut, Ranperda Pembentukan Perusahaan Daerah diputuskan untuk ditunda.
"Untuk Ranperda Pembentukan Perusahan Daerah di-pending karena harus menyesuaikan dengan PP No 54 tahun 2017 sampai batas waktu tertentu. Selanjutnya diserahkan pada forum sidang dewan yang terhormat," kata Fathuti, selaku Ketua Pansus I.
Sedangkan ketujuh Perda lainnya yang disampaikan oleh masing - masing Pansus itu disetujui namun dengan beberapa perubahan, penyesuaian dan penghapusan pada pasal-pasal di dalamnya.
Setelah Ranperda nantinya disahkan untuk menjadi Perda, Pansus berharap agar pihak terkait bisa segera menyosalisasikan dan bisa ditegakkan demi kemaslahatan bersama.
Sementara itu, Bupati Muarojambi, Masnah Busro menyambut baik dengan disahkannya tujuh Ranperda tersebut.
"Setelah nanti disahkan tentunya Perda ini harus disosialisasikan dan diterapkan. Pihak terkait harus proaktif agar semua informasi bisa tersampaikan secara benar," ujarnya saat diwawancarai. (*)