Saat Keluar Kompleks Pengadilan, Mobil Tahanan Kejari Tanjab Timur Ternyata Kosong, Terdakwa
Sementara itu, pemandangan berbeda terlihat dari mobil dinas milik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur
Laporan Wartawan Tribun Jambi Zulkifli
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Suasana sidang putusan kasus penyelundupan baby lobster, dengan dua terdakwa Ahmad Shaleh dan Mulyadi Siraid, berlangsung lancar, pada Rabu (28/3).
Tidak banyak orang yang datang menyaksikan sidang penetapan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur. Hanya ada beberapa anggota keluarga terdakwa dan wartawan yang mengikuti persidangan.
Proses persidangan pembacaan amar putusan berlangsung sekira satu jam. Ketua majelis hakim memvonis bebas kedua terdakwa. Sementara itu, kedua terdakwa hanya duduk dengan menundukkan kepala di kursi terdakwa.
Usai mendengar putusan hakim yang mebebaskan terdakwa dari jeratan hukum, kedua terdakwa dan keluarga tidak bisa menyembunyikan kegembiraan.
Baca: HEBAT! Pebulutangkis Muda Tebo Masuk Audisi Umum Djarum Beasiswa Bulutangkis 2018
Baca: Hotman Paris Terciduk, Pakai Jas Perhiasan Mentereng, Ngopi di Pinggir Jalan
Sebelum meninggalkan ruang persidangan, keduanya langsung maju menuju meja majelis hakim dan menyalami hakim, jaksa penuntut umum dan penasehat hukumnya.
Kemudian, mereka menemui keluarga yang sejak awal mengikuti persidangan.
Sementara itu, pemandangan berbeda terlihat dari mobil dinas milik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur yang digunakan untuk mengangkut dua terdakwa ke pengadilan.
Pada saat datang, mobil mengangkut dua terdakwa. Namun, saat keluar dari pengadilan, mobil tak berisi tahanan.
Baca: Terekam, Cakram Perak Terbang Dekat Helikopter, Bukan Drone, Dipercaya Benda Itu Adalah