Aneis Baswedan Terancam Dibebastugaskan dari Jabatan Gubernur DKI Karena Penyebab ini

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bisa mendapat sanksi berupa dibebastugaskan dari jabatannya jika tidak mematuhi rekomendasi Ombudsman

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkunjung ke warga korban banjir di Jakarta Timur, Rabu (7/2/2018) 

TRIBUNJAMBI.COM-Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bisa mendapat sanksi berupa dibebastugaskan dari jabatannya jika tidak mematuhi rekomendasi Ombudsman RI (ORI) terkait penutupan Jalan Jati Baru Raya di kawasan Tanah Abang.

Hal itu diungkapkan Plt. Ombudsman RI, Domunikus Dalu pada konferensi pers penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) di Gedung ORI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).

Domunikus menjelaskan Ombudsman memberikan waktu setidaknya 60 hari untuk Pemprov DKI mengembalikan fungsi dan membersihkan Jalan Jatibaru Raya dari Pedagang Kaki Lima. Jika tidak dilakukan, Ombdusman akan menaikan LAHP menjadi rekomendasi.

Baca: Sebelumnya Kritis, Limbad Tercyduk di Bandara dan Unggahan Dokter Cantik Ini Jadi Sorotan, Gimmick?

"Kalau sudah rekomendasi dan tetap diabaikan akan ada sanksi. Sesuai pasal 351 UU Pemda diatur sanksi admistratif itu Gubernur (Anies) bisa dinon-job-kan atau dibebastugaskan," tutur Domunikus.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Ombudsman dibe­rikan atau didukung suatu kekuatan mengenai Manajemen Pelaya­nan Publik.

Baca: Warganet Dibuat Gemes Oleh Arseto Pariadji, Mau Temui Hotman Sitompul, Netter: Ngelawak Bang?

Pasal 351 ayat (5) menyebutkan kepala daerah yang tidak melaksanakan reko­mendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan ma­sya­rakat diberikan sanksi berupa pem­bi­naan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kemen­terian serta tugas dan kewe­nangannya dilaksanakan oleh Wakil Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.

Pihak Pemprov DKI diwakilkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansyah. Ia mengatakan akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan Anies dan Sandi sebelum mengambil keputusan yang tepat terkait penataan Tanah Abang ini.

"Kami komunikasikan dulu sama Pak Gub, Pak Wagub, juga SKPD langkah apa yang harus diambil terkait temua Ombudsman ini" ujar Andri.

Ijinkan Pedagang  Jualan

Terhitung sejak tanggal 22 Desember 2017 lalu, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan untuk meblokir dua ruas Jalan Jatibaru Raya, tepat di depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Para pedagang kaki lima (pkl) pun direstui untuk menggunakan satu ruas jalan sebagai lokasi berdagang.

Diberlakukannya kebijakan tersebut menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Paggara bahkan meminta Pemprov DKI mengkaji ulang penutupan ruas Jalan Jatibaru Raya yang berimbas pada terjadinya dua kecelakaan akibat pengalihan arus.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved