Siap-siap, Berkas Supriyono Segera Dilimpah ke Pengadilan, Kasus Suap Ketok Palu RAPBD

Untuk dakwaan Supriyono, Trimulyono mengatakan saat ini sedang dirampungkan Jaksa KPK.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI/GRAFIS RIAN BACKHAND
Empat pejabat Jambi yang Jadi tersangka KPK, Erwan Malik (depan), Supriyono (kanan), H Arfan (belakang), Saifuddin (kiri). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berkas tersangka Supriyono dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, dalam waktu dekat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi.

Itu diungkapkan Jaksa KPK, Trimulyono Hendradi, saat dikonfirmasi usai persidangan Kamis (22/3/2018) malam.

"Dalam waktu dekat ini berkas Supriyono akan naik," kata Trimulyono, kepada tribunjambi.com.

"Kemungkinan dalam minggu ini," ujarnya.

Untuk dakwaan Supriyono, Trimulyono mengatakan saat ini sedang dirampungkan Jaksa KPK.

"Kemungkinan bisa jalan berbarengan. Yang ini nanti putusan, Supriyono masuk ke sidang dakwaan," katanya.

Sementara itu, untuk ketiga terdakwa Erwan Malik, Saifidin dan Arfan, akan menjalani sidang tuntutan.

Dijadwalkan, sidang tuntutan pada 4 April 2018.

"Ada jeda dua minggu untuk merampungkan dakwaan, karena berkasnya di-split nanti pembacaannya kita pisah kemungkinan," ujarnya.

Baca: WASPADA! Ini 3 Produk Makanan Kalengan yang Mengandung Cacing Menurut BPOM

Baca: Pukulan Kapolri di Beduk Merah Putih, Resmikan Masjid Darrusalam di Mapolresta Jambi

Baca: Keterlaluan, 86.000 Jemaah Umrah Gagal Berangkat, Dirut Abu Tours Terancam 20 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved