Amankan 5 Ember Tuak dan Wanita Tanpa Identitas, Satpol PP Tebo Kaget Temukan PKL Jual Miras

Berniat razia tuak, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Tebo justru mendapati penjualan miras ilegal di Kawasan Pasar Sarinah Rimbo Bujang

Penulis: Heri Prihartono | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/HERI PRIHARTONO
Satpol PP Tebo razia tuak dan miras pada Kamis (22/3/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Heri Prihartono

TRIBUNJAMBI.COM - Berniat razia tuak, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Tebo justru mendapati penjualan miras ilegal di Kawasan Pasar Sarinah Rimbo Bujang, Kamis (22/3) sore.

Pasalnya saat razia tuak, ada seorang warga yang melaporkan penjualan miras ilegal.

Anggota Polisi PP yang awalnya mengamankan 5 ember tuak berserta seorang perempuan tanpa identitas langsung bergerak cepat.

Hasilnya ditemukan pedagang kaki lima menjual miras berjenis Asoka dan bir.

Satpol PP lalu mengamankan 12 botol Asoka.

Razia tuak dan miras
Razia tuak dan miras (TRIBUNJAMBI/HERI PRIHARTONO)

Minuman keras tersebut termasuk kategori golongan B karena memiliki kandungan alkohol lebih dari 5 persen.

Kasat Pol PP Tebo Taufik Khaldy menyatakan bahwa barang bukti Miras dan wanita tersebut langsung diamankan, sementara penjualnya diberi pembinaan.

"Pedagang kaki lima tersebut enggan miras nya kita amankan,namun berdasarkan Perda yang kita pegang miras tetap kita bawa untuk diamankan dan diproses, " ujar kasat.

Dijelaskan Kasat jika razia akan terus dilakukan dengan fokus pada tempat prostitusi terselubung serta pedagang yang menjual minuman keras.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved