Warga Sungai Liuk Pertanyakan Kompensasi SUTT, Ini Tanggapan PLN

Warga Desa Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungaipenuh yang dilewati jalur Saluran Udara Tegangan Tjnggi (SUTET)

Penulis: hendri dede | Editor: Fifi Suryani
zoom-inlihat foto Warga Sungai Liuk Pertanyakan Kompensasi SUTT, Ini Tanggapan PLN
tribunjambi/hendri dede putra
Sembilan Warga Desa Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit mendadak menyatakan penolakannya dan keberatannya terkait penarikan Kabel SUTT 150 Kv yang dilaksanakan pihak PLN.

TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAIPENUH - Warga Desa Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungaipenuh yang dilewati jalur Saluran Udara Tegangan Tjnggi (SUTET) mempertanyakan surat penafsiran harga tanah permeter berdasarkan Kantor jasa penilai publik (KJPP) di Kecamatan Pesisir Bukit, khususnya desa Sungai Liuk.

Sehingga mereka meminta PT UIP PLN Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) untuk diukur dan dinilai kembali luas tanah yang dilewati jalur saluran udara tegangan tinggi (SUTT) 150 kv diwilayah tersebut. "PLN diminta untuk diukur dan dinilai kembali tanah dan rumah kami yang di lewati kabel SUTT," kata seorang warga yang dilewati jalur SUTT.

Baca: Pasukan Oranye Bertepuk Tangan, Anies Keruk Sampah Muara Angke dengan Tangan Kosong

Selain itu, dirinya juga meminta pihak PLN menjelaskan dasar standar kompensasi. Sebab, beberapa warga menerima kompensasi bervariasi. Ada yang menerima senilai Rp91 ribu, Rp124 ribu, Rp127 dan Rp128 permeter.

"Apa dasar PLN membayar kompensasi beda-beda. Oleh sebab itu, kita minta PLN memperlihatkan surat KJPP biar tau harga tanah yang sebenarnya tahun itu (2014," katanya lagi.

Sehingga warga meminta pihak PLN menjelaskan kompensasi tersebut. "Kita minta kesediaan PLN untuk perlihatkan surat harga tafsir tanah, untuk desa sungai liuk yang dikeluarkan KJPP pada tahun 2014," ujarnya.

Secara terpisah manager PLN Rayon Sungai Penuh, Indra mengatakan untuk persoalan bersaran ganti rugi atau penafsiran harga tanah bukan merupakan wewenang pihaknya. Namun hal itu ditangani oleh PT UIP yang langsung dipegang di Sumbagsel. Sehingga segala hal terkait dengan penafsiran harga bisa ditanyakan langsung ke Sumbagsel.

Baca: Putra Asli Jambi Ini Bergabung di PSPS Riau

Baca: Anniversarry Luminor Hotel Jambi

"Itu wewenang PT UIP di Sumbagsel, warga bisa menanyakan langsung karena ada perwakilan di Daerah di Sungai Liuk biasanya ada yang menangani," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved