Upaya Pendirian Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tanjab Barat Berbuah Manis, Disetujui
Langkah lain untuk memerangi narkoba tersebut yakni dengan dilakukannya tes urine kepada seluruh PNS yang ada di Tanjab Barat.
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Upaya pemerintah daerah untuk mendirikan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tanjab Barat berbuah manis. Kepala Badan Narkotika Nasional menyetujui pembentukan BNNK Tanjab Barat berdasarkan surat yang diterbitkan Februari 2018.
Sorotan tajam terhadap wilayah Kabupaten Tanjab Barat sebagai pintu masuk narkoba di Jambi beberapa waktu, telah membuat pemerintah daerah terus berbenah. Langkah yang dibuat Bupati Tanjung Jabung Barat yakni ingin mendirikan BNNK. Beberapa persiapan sarana dan prasarana bahkan sudah dilakukan sejak beberapa tahun sebelumnya.
Langkah lain untuk memerangi narkoba tersebut yakni dengan dilakukannya tes urine kepada seluruh PNS yang ada di Tanjab Barat.
Kabar baik tentang persetujuan pendirian BNNK Tanjab Barat disampaikan Bupati, Dr Safrial saat menyambut kedatangan Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis. Dikatakan Bupati bahwa dalam waktu dekat akan dibentuk BNNK di Tanjab Barat.
“Kita sudah lakukan ini semua, dan insya Allah kalau tidak ada halangan dalam waktu dekat BNK akan berdiri di kabupaten ini, dan sudah kita lakukan tes urine kepada seluruh ASN tanpa terkecuali, terbukti narkoba langsung kita berikan sanki tegas,” ungkap Safrial, Jumat (9/3).
Proses panjang pendirian Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanjab Barat akan segera terbentuk dengan telah diterbitkannya Surat Kepala BNN Nomor : B/609/II/KA/OT.00/2018/BNN yang ditandatangai oleh Kepala BNN Budi Wasiso tanggal 20 Februari 2018. Bahwa pembentukan kelembagaan BNN di Kabupaten Tanjab Barat sudah memenuhi kriteria dan layak untuk didirikan dengan nilai skor 85.
"Usulan Pemkab Tanjab Barat untuk pendirian BNNK telah diterima BNN dan telah ditebuskan ke Menpan RB untuk persetujuannya. Insya Allah kalau sudah dibahas di Kemenpan RB kelembagaannya. Maka akan ada tim dari Kemenpan RB dan BNN yang akan turun melakukan survei lapangan ke Tanjab Barat," terang Kepala BKPSDM Tanjab Barat, Encep Jarkasih.
Kata Encep, berdasarkan surat BNN tersebut tahun 2016 usulan pendirian BNNKab/kota sebanyak 160 dan yang memenuhi syarat penilaian yang sesuai dengan Peraturan Kepala BNN Nomor 5 Tahun 2015 sebanyak 70 termasuk didalamnya usulan Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat.
Encep menyampaikan dengan adanya BNNK Tanjab Barat diharapkan mampu bekerja efektif dalam menekan dan pemberantasan peredaran, penyalahgunaan narkotika serta pencegahan.
"Kita juga berharap semua komponen masyarakat nantinya memberikan dukungan pada Pemkab dan BNNK Tanjab Barat untuk memberantas narkoba," terangnya.
Encep juga menegaskan usulan Pembentukan BNNK ini juga untuk menjawab kekhawatiran seluruh masyarakat dan kita semua terhadap penyebaran dan peredaran narkoba," tegas Encep.
Pemkab Tanjab Barat sudah menyiapkan fasilitas untuk kantor BNNK tersebut. "Kantornya untuk sementara kita siapkan," katanya.