Operasi Antik Siginjai
PNS Terjaring Ngamar di Hotel - Pjs Wako Jambi: Itu Memalukan Instansi
Dua oknum pegawai di Pemerintaan Kota Jambi sempat terjaring operasi antik Polda jambi saat ngantar di kawasan hotel Lingkar barat
Penulis: Rohmayana | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua oknum pegawai di Pemerintaan Kota Jambi sempat terjaring operasi antik Polda jambi saat ngantar di kawasan hotel Lingkar barat Kota Jambi beberapa Kamis (8/3). Dua oknum tersebut merupakan SI pegawai Dinas PUPR Kota Jambi dan pasangannya DB pegawai di DLH Kota Jambi.
Rencananya kedua oknum tersebut segera dipanggil Pjs Wali Kota Jambi dan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Bahkan sanksinya bisa sampai ke penurunan pangkat hingga pemecatan.
Baca: Dewan Minta Segel Kantor Aplikator Jika Masih Terima Ojek Online, Ini Tanggapan Dishub dan ADO
Hal ini diungkapkan Pjs Wali Kota Jambi M Fauzi bahwa apa yang dilakukan dua oknum pegawai tersebut jelas salah, selain melanggar aturan ASN, hal itu juga melanggar dalam etika kehidupan sehari-hari.
“Kami dari Pemerintah jelas akan memberi sanksi tegas. Nanti kita panggil dulu melalui BKD,” kata M Fauzi, kepada harian ini diruang kerja Wali Kota Jambi, Jumat (9/3).
Fauzi menyebutkan, pihaknya tetap akan melihat terlebih dahulu sejauh mana pelanggaran yang dilakukan kedua oknum tersebut. Ada dua sanksi yang akan diberikan yakni penurunan pangkat, dan dicopotkan dari jabatannya jika itu seorang pejabat.
“Ini sudah memalukan institusi. Kalau hal ini ternyata sudah berulang-ulang, maka bisa dipecat,” ujarnya.
Baca: Harga Cabai Melonjak di Pasar Talang Banjar, Pembeli Mengeluh
Baca: 3 Swalayan di Kota Jambi Masih Jual Rockmelon. Tapi Bukan Impor dari Luar Negeri
Fauzi menyebutkan, untuk pemanggilan dua oknum tersebut sedang dalam proses di BKD. “Wajib dipanggil, pihak BKD yang akan menindaklanjuti ini nanti,” ujarnya.
Sementara Muhili Amin, Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi mengatakan, dalam hal ini yang mengambil tindakan adalah pihak Eksekutif. Pihakanya selagi legeslatif hanya merekomendasikan.
“Kita hanya bisa rekomendasi. Tentu ini harus ditindak tegas. Takutnya nanti ini tidak ditindak,” katanya.