Disomasi Konsumen, Djarum dan Gudang Garam Mengaku Belum Tahu

PT Djarum Tbk mengaku belum menerima somasi yang dilayangkan Todung Mulya Lubis dan Azas Tigor Nainggolan dengan

Editor: Fifi Suryani
zoom-inlihat foto Disomasi Konsumen, Djarum dan Gudang Garam Mengaku Belum Tahu
antara
Ilustrasi

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - PT Djarum Tbk mengaku belum menerima somasi yang dilayangkan Todung Mulya Lubis dan Azas Tigor Nainggolan dengan mengatasnamakan seorang warga Rohayani (50).

"Belum, kita belum terima somasinya, saya malah baru tahu dari mas," kata Mutiara Asmara, Deputy General Manager Communication Djarum saat dihubungi KONTAN, Jumat (8/3).

Baca: Moeldoko: Telah Dibahas Secara Mendalam, MCA Harus Ditindak Tegas. Ini Akibat Jika Dibiarkan

Hal serupa juga dikatakan oleh Corporate Secretary PT Gudang Garam Tbk Irwan Tricahyono.

"Saya belum dengar, ada somasi malah. Dan sekarang juga posisi lagi di Kediri. Saya no comment dulu," katanya saat dihubungi KONTAN.

Lantaran mengaku belum menerima somasi tersebut, baik Budi maupun Irwan satu suara untuk tak memberi komentar lebih lanjut. "Saya belum bisa kasih komentar karena memang belum diterima somasinya," balas Budi.

Sebelumnya, Todung bersama Tigor melayangkan somasi penggantian rugi atas Rohayani kepada Djarum dan Gudang Garam. Sebab Rohayani menjadi kecanduan dan memiliki penyakit akibat mengonsumsi rokok milik dua produsen tersebut.

"Sekarang paru-paru saya sudah kena, selain itu saya juga batuk-batuk berdahak," kata Rohayani dalam jumpa pers di Equity Tower.

Baca: Keberaniannya Ditantang, Remaja Ini Nekat Menelan Lintah. Kini Teman-temannya Menyesal

Baca: GALERI FOTO: Hino Part Shop Gathering, Bagi-bagi Hadiah untuk Pembeli Spartpart Terbanyak

Sementara itu, Todung mengaku telah mengirim somasi pada 19 Februari, namun diakuinya, ia baru menerima laporan bahwa somasi telah diterima kedua perusahaan tersebut pada awal Maret.

Dalam tuntutannya, Todung dan Azas meminta kedua perusahaan mengganti kerugian yang diderita Rohayani.

Gudang Garam diminta membayar Rp 178.074.000 sebagai ganti rugi uang yang dihabiskan Rohayani untuk membeli produk Gudang Garam, dan santunan senilai Rp 500 miliar.

Sementara, PT Djarum diminta membayar Rp 293.068.000 sebagai ganti rugi, ditambah santunan senilai Rp 500 miliar.

Selain itu, ada satu alokasi lagi yang dituntut kepada dua perusahaan tersebut sebagai biaya perawatan kesehatan Rohayani.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved