Dokter Pelaku Aborsi Divonis Paling Berat, Empat Terdakwa Lainnya Juga Dinyatakan Bersalah

Lima terdakwa kasus tindak pidana Aborsi menjalani sidang putusan di pengadilan negeri Jambi, Kamis (8/3/2018) sore

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/DEDI NURDIN
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis kepada para tersangka aborsi, Kamis (8/3/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Lima terdakwa kasus tindak pidana Aborsi menjalani sidang putusan di pengadilan negeri Jambi, Kamis (8/3/2018) sore.

Dalam persidangan vonis untuk kelima terdakwa di bacakan oleh ketua majelis hakim Ledis Meriana Bakara. Terlihat vonis pada kelima terdakwa berbeda-beda.

Namun, vonis tertinggi dijatuhkan kepada terdakwa dr Trisna Utami dan Wulandari.

Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan disebutkan jika dr Trisna Utami selaku orang yang terlibat dengan sengaja melakukan perbuatan aborsi.

Sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Dokter Trisna dan Wulandari divonis dengan pidana penjara Satu Tahun dan Denda 50 Juta Subsider dua bulan penjara.

Vonis ini lebih rendah jika merujuk pada tuntutan Jaksa yang menuntut dr Trisna Utami dan Wulandari dengan pidana penjara satu tahun enam bulan, denda Rp 100 Juta subsider enam bulan penjara.

Sementara terdakwa Sriwiati alias Mpok Ati di vonis pidana penjara 10 bulan, "Denda 50 juta rupiah subsider dua bulan penjara," sebut Ketua Majelis Hakim Ledis Meriana Bakara membacakan putusan.

Sementara untuk terdakwa Seli Puspita dan Melinda Riska di vonis bersalah sebagai orang yang melakukan praktek aborsi diluar ketentuan hukum yang berlaku.

Keduanya di jatuhi pidana penjara yang sama. Yakni, 10 bulan penjara, denda 50 Juta Rupiah subsider satu bulan penjara.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved