Kasus Penipuan

Warga Sudah Setorkan Ratusan Ribu, Namun Dana KUR Tak Kunjung Cair

Tergiur manisnya dana kredit Usaha Rakyat (KUR) sejumlah Warga Kecamatan Rimbo Bujang diduga menjadi korban

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Fifi Suryani
Net
Ilustrasi setoran administrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Heri Prihartono

TRIBUNJAMBI.COM, RIMBO BUJANG - Tergiur manisnya dana kredit Usaha Rakyat (KUR)  sejumlah  Warga Kecamatan Rimbo Bujang diduga menjadi korban penipuan  oknum yang mengatasnamakan asosiasi pedagang.

Seorang  Warga Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang bernama Pariyem mengaku telah menyetorkan uang Rp 300 ribu ke SYT sebagai syarat administrasi untuk mendapatkan kucuran dana KUR.

Baca: Panwaslu Tanjabtim Minta Tertibkan Spanduk

"Benar mas, saya Sudah setor ke Suryanto sebesar Rp 300 tapi yang tertulis di kwitansi Rp 250 dengan alasan Rp 50 Ribu biaya keperluan lain." ungkap  Pariyem.

Setelah  menyetorkan uang kepada Suryanto dari bulan November tahun  lalu, ia tidak pernah mendapatkan kabar  kapan akan mendapatkan kucuran dana KUR yang dijanjikan. 

"Sampai sekarang tidak ada kabarnya, kapan akan mendapatkan kucuran dana KUR itu," tuturnya. 

Kasus  senada juga diungkapkan Sukirno, bahkan pihaknya telah menemui salah satu warga yang ikut menyetorkan uang ke oknum tersebut  dan dikabarkan telah mendapatkan kucuran dan KUR, setelah ditemui dan dikonfirmasi berita tersebut ternyata tidak benar. 

Baca: Kecelakaan Mobil Bupati Bungo, Pihak Kejaksaan Kirim P17

Baca: Sekolah Sepak Bola di Sungai Penuh, Berkompetisi dengan Dana Swadaya

"Kabar ada Warga yang sudah cair saya cek kebenaran berita tersebut ternyata bohong " ujar Sukirno.

Ditegaskanya, apabila dalam waktu dekat dirinya tidak mendapatkan kepastian  terkait Kucuran dana KUR  ia mengancam akan  melaporkan ke  pihak berwajib. 

"Ya, kalau dalam waktu dekat tidak mendapatkan kepastian terpaksa kami laporkan ke pihak yang berwajib " jelasnya.

 Pada Pertengahan November 2017 lalu,  warga menyetor sejumlah uang dengan nominal hingga Rp 300 ribu kepada SQ, KHR, SYT, EDG, Oknum yang mengaku dari Asosiasi Pedagang  sebagai syarat administrasi agar mendapatkan kucuran dana KUR. 
Namun,  hingga Maret 2018 ini, Warga yang telah menyetorkan uang kepada oknum tersebut  dengan bukti Kwitansi dicap stempel asosiasi pedagang, dana yang dijanjikan tak kunjung cair.

Baca: Rumah Tak Layak Huni di Tanjabtim Akan Dibedah, Tersebar di Berbak dan Nipah Panjang

Baca: Gubernur Jambi Zumi Zola Dijadwalkan Bermalam di Kayu Aro Malam Ini

Baca: Wako AJB Sampaikan 6 Ranperda, Ini Rinciannya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved