Wako AJB Sampaikan 6 Ranperda, Ini Rinciannya

Wali Kota Sungai Penuh H. Asafri Jaya Bakri (AJB) menyampaikan pengantar 6 (enam) Ranperda Kota Sungai Penuh, Senin (5/3).

Penulis: hendri dede | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/HENDRI DEDE PUTRA

TRIBUNJAMBI.COM, SUNGAI PENUH - Wali Kota Sungai Penuh H. Asafri Jaya Bakri (AJB) menyampaikan pengantar 6 (enam) Ranperda Kota Sungai Penuh, Senin (5/3).  Penyampaian pengantar Ranperda digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sungai Penuh yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Satmarlendan.

Wako AJB menyampaikan enam Ranperda tersebut diantaranya Ranperda tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, Ranperda tentang izin lingkungan, Ranperda tentang Retribusi penyedotan kakus.

Baca: Guru Honorer Tewas di Jalan Koto Rayo, Kejadian ke-4 Pekan Ini di Merangin. 3 di Lokasi yang Sama

Selain itu juga disampaikan Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Ranperda tentang penanggulangan bencana daerah, dan Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah Kota Sungai Penuh nomor 7 tahun 2011 tentang izin gangguan.

Orang nomor satu di Kota Sungai Penuh ini berharap nantinya Raperda yang diajukan bisa segera disahkan menjadi Perda. "Kita harapkan selesai dan bisa diterapkan pada tahun 2018," ungkapnya.

Sebanyak Ranperda yang akan dibahas ini nantinya akan menghasilkan Perda yang sangat menyentuh bagi masyarakat.

Sementara itu DPRD Sungai penuh dalam paripurna tersebut mengatakan, membahas Ranperda tersebut, serta bila sudah disahkan meminta Pemkot untuk gencar menyosialisasikannya ke masyarakat.

Baca: Program Bupati Terkendala Karena Kurangnya SDM dan Konsekwensi Perubahan Nomenklatur

Baca: Muarojambi Tambah 5 Dokter Umum

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved