Tingkah Mantan Pembantu Otak Pembunuhan Ibu Cantik di Semarang Ini Bikin Suami Korban Tak Terima

Pembunuhan terhadap Metha Novita Handayani (38) menggegerkan warga Perumahan Permata Puri, Kecamatan Ngaliyan

Editor: bandot
Kolase TribunStyle

TRIBUNJAMBI.COM - Pembunuhan terhadap Metha Novita Handayani (38) menggegerkan warga Perumahan Permata Puri, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (3/4/2018) kemarin.

Ibu muda ini ditemukan tewas bersimbah darah dengan luka tusukan di perut sebelah kiri.

Polisi tak butuh waktu lama untuk mengungkap siapa pelaku pembunuhan tersebut.

Adalah L dan R pasangan kekasih yang merupakan pembantu rumah tangganya yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.

Keduanya diancam hukuman berat, paling tidak 10 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka tersebut.

Suami korban, Ridal Agus Prabowo mengaku tak terima jika otak pembunuhan istrinya, Metha Novita Handayani (38) hanya dihukum maksimal 10 tahun penjara.

Baca: Pembunuhan Majikan Cantik, Aneh! Saat Diinterogasi Pembantu Wanita Berperilaku Begini

Ridal berharap batas hukuman tak berlaku bagi L (16), mantan pembantunya, meski masih di bawah umur.

Hal itu dia ungkapkan langsung kala ditemui tim Tribun Jateng di rumahnya yang berada di Perumahan Permata Puri, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (3/4/2018) kemarin.

Tribunstyle melansir dari Tribun Jateng, "Oke lah ada Undang-undang perlindungan anak, itu bagus. Tapi, seharusnya, ada pengecualian untuk kejahatan-kejahatan semacam ini," ucap Ridal sedikit kesal.

03032018_pembunuhan
03032018_pembunuhan ()

"Orang bisa berbicara hak asasi manusia, pelaku masih anak-anak, masih punya masa depan. Lalu, bagaimana dengan masa depan anak saya? Mereka kehilangan hak mendapatkan kasih sayang ibu," imbuhnya.

Informasi terkait hukuman maksimal 10 tahun bagi pelaku kejahatan di bawah umur ini Ridal dapatkan saat mengikuti perkembangan kasus pembunuhan sopir taksi online yang dilakukan dua siswa SMK di Semarang beberapa waktu yang lalu.

Ridal mengaku, menurut keterangan polisi, L merupakan otak kejahatan tersebut.

Baca: 9 Jam Berenang Seberangi Selat Sunda, Kopda Marinir Budi Santoso Pecahkan Rekor Jadi yang Tercepat

Sementara R (23) yang merupakan kekasih L merupakan sang eksekutor.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved