Kerugian Negara dalam Kasus Ini Rp 5,3 Miliar: Dua Orang Ini Bertanggungjawab

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua tersangka perkara dugaan korupsi pengerukan alur sungai Batanghari untuk

Editor: ridwan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua tersangka perkara dugaan korupsi pengerukan alur sungai Batanghari untuk jalur pelayaran pelabuhan Talang Duku tahun anggaran 2011, Arief Hidayat dan Toha Maryoni, segera disidangkan, Senin (5/3).

HaI ini disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jambi, Makaroda Hafat, Rabu (28/2). "Perkara dugaan korupsi pengerukan alur sungai Batanghari untuk jalur pelayaran pelabuhan Talang Duku, tahun anggaran 2011, dengan tersangka Toha Maryono dan Arief Hidayat dijadwalkan Senin 5 Maret, sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan," sebut Makaroda Hafat, kemarin.

Dia menyebutkan, majelis hakim di sidang ini adalah Fransiskus Arkadeus yang merupakan Wakil Ketua PN Jambi sebagai ketua majelis. Selain itu juga Lucas Sahabat Duha dan Adli yang masing-masing sebagai hakim anggota.

Toha Maryono dan Arif sebelummya sempat buron selama tujuh tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Namun pada Oktober 2017 lalu keduanya berhasil diamankan tim intel Kejati Jambi dalam waktu berselang satu minggu.

Baik Toha maupun Arif ditangkap di persembunyiannya di Kota Bandung. Dalam kasus ini Toha merupakan rekanan sementara Arif merupakan konsultan dalam proyek pengerukan alur sungai Batanghari itu.

Dalam kasus ini sedikitnya sudah enam orang diamankan. Empat di antaranya sudah di eksekusi. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 5,3 Miliar.

Anggaran bersumber dari APBN Tahun 2011. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Ldengan uraian pekerjaan melaksanakan mobilisasi dan demobilisasi peralatan keruk atau kapal keruk serta anak buah kapal.

Sedangkan pekerjaan pengerukan berlokasi di Sungai Batanghari jalur pelayaran dengan pencapaian kedalaman minimal -6.0 meter LWS dan kemiringan 1:4 sedangkan volume keruk sebanyak 279.000 M3 dengan jenis material keruk adalah lumpur. (udi)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved