Prabowo Vs Jusuf Kalla, Calon Wapres Ideal Jokowi 2019 Versi Puan Maharani
Presiden Joko Widodo hampir dipastikan kembali mencalonkan diri sebagai Presiden di Pemilihan Presiden 2019 mendatang. Jokowi sudah
TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo hampir dipastikan kembali mencalonkan diri sebagai Presiden di Pemilihan Presiden 2019 mendatang.
Jokowi sudah mengantongi dukungan sejumlah partai politik. Yang teranyar adalah dukungan dari parpol pemenang Pemilu 2014, PDIP.
Lalu siapa figur ideal pendamping Jokowi di periode keduanya nanti.?
Ketua DPP PDIP non-aktif Puan Maharani mengungkap, pendamping Jokowi di Pilpres 2019 dimungkinkan dari luar partainya.
Puan juga mengungkap jika partainya akan membangun komunikasi politik dengan semua partai pendukung yang mendeklarasikan Jokowi sebagai calon presiden (capres).
"Komunikasi politik harus dibangun dan dilihat bagaimana kemudian apakah yang bersangkutan dari calon-calon itu memang cocok untuk dipasangkan dengan Jokowi," ujar Puan.
Mengenai kemungkinan Jokowi dan Prabowo dipasangkan sebagai capres-cawapres, Puan menilai bisa saja terjadi.
Puan juga melihat tak tertutup kemungkinan Jokowi dipasangkan dengan Jusuf Kalla kembali.
Baca: Dewan Pers Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Media Massa di Pilkada 2018
Baca: 2 Kriteria Ideal Cawapres untuk Jokowi Menurut Jusuf Kalla
"Mungkin saja. Di politik itu nggak ada yang nggak mungkin. Sangat dinamis politik itu," kata Puan.
Menurutnya segala polemik yang terjadi saat ini peta politik di lapangan masih bisa berubah.
"Ya ini juga menjadi satu kajian karena kan kalau kita lihat UU Pemilu, bahkan apa yang menjadi pembahasan di KPU sekarang saja walaupun sudah ada secara hitam putihnya, tapi implementasi konkrit di lapangannya juga ini kan masih diubah-ubah," ujar Puan dilansir tribunnews.com Senin (26/2/2018).
"Jadi ya kita lihatlah dinamikanya di komisi II dan bagaimana di MK dan lain-lain. Tentu saja itu menjadi kajian yang harus kami kaji di internal partai," tambahnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyebut partainya akan mengikuti tahapan-tahapan yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).