Ini Dua Alasan Ahok Ajukan PK dari Tujuh Poin Pentingnya

Fifi Lety Indra, adik kandung sekaligus kuasa hukum terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), membeberkan beberapa poin

Editor: Suci Rahayu PK
WARTA KOTA/RANGGA BASKORO
Fifi Lety Indra, adik kandung sekaligus kuasa hukum terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

TRIBUNJAMBI.COM, GAMBIR - Fifi Lety Indra, adik kandung sekaligus kuasa hukum terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), membeberkan beberapa poin yang menyebabkan pihaknya mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus penistaan agama yang menjerat kakaknya.

"Pertama, kita ketahui bersama, Pak Ahok ditahan walau sudah banding. Sementara kalau kita menilik kasus yang lain, tak demikian, yang tak bisa saya sebutkan namanya," ucap Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018).

Kedua, ia merujuk pasal 263 ayat 2 KUHAP, bahwa ada kekhilafan hakim dan atau ada kekeliruan yang nyata terhadap putusan yang lalu, di mana dasarnya adalah putusan Buni Yani. Fifi juga memasukkan pasal 264 KUHAP terkait Peninjauan Kembali yang Alasannya Jelas.

"Ada beberapa, antara lain soal kasus Buni Yani. Kami memang masukkan itu. Jadi dalam pasal 264 KUHAP memang ada beberapa pasal yang dalam ajukan, yang kami angkat adalah kekhilafan hakim dalam putusan hakim (pasal 263 KUHAP)," tuturnya.

Lalu, ia menilai ada beberapa putusan hakim pada kasus kakak kandungnya yang dinilai kontraproduktif. Fifi menyatakan kasus Ahok dan Buni Yani memang berbeda, akan tetapi tulisan di video editan Buni Yani menyebabkan Ahok dipidana.

Baca: Fakta Seputar Uang Jemaah di Kasus First Travel, Aliran Dana Hingga Cara Terdakwa untuk Ganti Rugi

Baca: Benahi Jalan Menuju Objek Wisata di Sarolangun, Pemkab Akan Kerjasama

"Kan kasusnya Pak Ahok ini sama sekali tak ada hubungannya dengan kasus Buni Yani. Namun, kami melihat bahwa di dalam putusan itu adalah dasar bagi Buni Yani dipidana, karena dia mengedit video yang sudah ada. Videonya memang sama, tetapi kalimat yang ditambahkan itu tak sesuai. Jadi dia menambahkan kalimat yang tak sesuai. Itu yang kami masukkan," papar Fifi.

Total, Fifi menyebutkan setidaknya ada tujuh poin yang menyebabkan pihaknya mengajukan PK pada kasus penistaan agama.

Sebelumnya, Ahok dipidana selama dua tahun penjara, lantaran majelis hakim menilai mantan Gubernur DKI Jakarta itu melanggar pasal 156 KUHP. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved