Temukan Rekaman Tak Senonoh Suami dengan Anaknya di Ponsel, Sang Istri Nekat Lakukan Ini

Perbuatan bejat Ahmad Satibi (40) yang tega menodai putri tirinya berinisial NF (15), membuat pria yang bekerja sebagai buruh

Editor: Suci Rahayu PK
net
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Perbuatan bejat Ahmad Satibi (40) yang tega menodai putri tirinya berinisial NF (15), membuat pria yang bekerja sebagai buruh serabutan itu berurusan dengan petugas berwajib.

Aksi tidak senonoh Satibi bermula saat ia pulang ke rumah kontrakannya di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (14/2/2018) sekira pukul 20.00 WIB.

Ketika itu sang istri, TM (43) tidak ada di rumah dan tinggal korban sendirian.

“Pada saat pelaku tiba di rumahnya. Pelaku melihat korban sedang asyik bermain handphone,” ujar Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Supriyanto, Kamis (22/2/2018).

Melihat hal itu, niat jahat pelaku pun timbul. Namun, aksi bejat pelaku berhasil terbongkar setelah sang istri memergoki adanya rekaman video adegan mesum tersebut di handphone pelaku.

Belum ada penjelasan, apakah pelaku sengaja merekam melalui handphonenya atau oleh korban.

Tanpa pikir panjang TM melaporkan hal tersebut ke Polsek Tanjung Priok.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku pernah melakukan aksi serupa terhadap korban satu tahun yang lalu,” ungkapnya.

Baca: Beginilah Kehidupan Nia Ramadhani dengan 15 Asisten Rumah Tangga, Bikin Iri

Baca: Mitos atau Fakta? Ibu Hamil Dilarang Makan Durian, Ini Penjelasannya

Selanjutnya korban dibawa ke RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk menjalani proses pemeriksaan.

Polisi juga akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingat korban masih di bawah umur.

Pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Penulis: Junianto Hamonangan

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved