Target Pajak dan Retribusi Sarolangun Meningkat jadi Rp 18,73 Miliar
Bidang Pajak dan Retribusi Daerah, Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Sarolangun pada tahun 2018
Penulis: Teguh Suprayitno | Editor: Fifi Suryani
Laporan wartawan Tribun Jambi, Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Bidang Pajak dan Retribusi Daerah, Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Sarolangun pada tahun 2018 menargetkan realisasi pajak dan retribusi daerah sebesar Rp 18,73 miliar. Kabid Pajak dan Retribusi Daerah, Ujang Junaidi, mengatakan target tahun ini meningkat dibandingkan tahun 2017 yang lalu, yang hanya menargetkan Rp 14.978.300.000.
Baca: Rp 2,6 Miliar untuk Pasar Modern Muara Bungo
"Tahun 2018 ini target kita meningkat dibandingkan tahun lalu, karena kita punya target Rp 18 milyar lebih, dari sektor pajak dan retribusi daerah, " katanya, Selasa (20/2).
Ia juga menjelaskan, jika melihat realisasi tahun 2017 yang berhasil melebihi target, Ujang optimis jika target tahun ini bisa direalisasikan, terlebih waktu yang masih panjang hingga akhir Desember mendatang. Ada 9 yang wajib pajak yang menyumbang pendapatan pajak dan retribusi, yakni pajak hotel, pajak restoran dan rumah makan, pajak sarang burung walet, pajak minerba, pajak hiburan, retribusi parkir, pajak air buang karna, dan Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB).
Kata Ujang, hingga akhir Januari lalu realisasi perolehan Pajak dan Retribusi Daerah telah mencapai Rp 1 miliar lebih.
"Kalau realisasi dari target yang ditetapkan belum nampak nian, karena baru awal tahun. Namun per-Januari kemarin dari Rp 18 miliar dari target kita, sudah terealisasi Rp 1 miliar lebih dan saat ini sedang turun tim kita untuk objek pajak rumah makan," jelasnya.
Baca: Penderita DBD di Merangin Terus Bertambah, Belum Dikategorikan KLB
Baca: Awal Tahun, Tunggakan Pelanggan di PDAM Tirta Sako Batuah Capai Rp 2 Miliar
Kedepan, pihaknya akan menyasar sektor pajak perusahaan di Kabupaten Sarolangun, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sarolangun. Ia juga meminta kepada seluruh wajib pajak untuk taat membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.