Nah, 22 ASN dan Tenaga Kontrak Kena Razia, Nasibnya Bakal Seperti Ini
Seperti biasanya, ASN dan TK yang berkeliaran tanpa membawa surat izin dilaporkan ke Bupati Tebo.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, TRIBUN - Satpol PP Kabupaten Tebo melakukan penertiban aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak (TK) yang berkeliaran saat jam kerja, Selasa (20/2).
Hasilnya, petugas menemukan 22 orang ASN dan TK berkeliaran di sepanjang jalan Muara Tebo dan pasar tradisional.
"Sekitar pukul 09.00wib tadi kita gelar razia penertiban di depan Lapas Muara Tebo, Tugu Simpang Lima, dan berakhir di pasar tradisional Muara Tebo. Sebanyak 22 orang ini berkeliaran tanpa membawa surat izin dari OPD-nya," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Tebo, Taufik Khaldy.
Seperti biasanya, ASN dan TK yang berkeliaran tanpa membawa surat izin dilaporkan ke Bupati Tebo.
"Khusus ASN yang masih kedapatan berkeliaran tanpa izin, datanya akan kita serahkan BKPSDM. Nanti BKPSDM yang akan memberikan surat teguran kedisiplinan sesuai PP Nomor 53/2010," ujarnya.
"Untuk TK yang terlambat, datanya akan kita serahkan ke OPD masing-masing. OPD yang bersangkutan yang akan memberikan sanksinya," kata Kasat.
Menurut Kasat ,penertiban tetap menjadi fokus dan terus dilakukan setiap minggu, sampai ASN dan TK disiplin. Hasil dari penertiban selalu dikoreksi agar penertiban seterusnya akan lebih efektif lagi.