Daryati Sosialisasi Fungsi DPD, Masyarakat Sebaiknya Tahu dan Memanfaatkan

Daryati juga mengungkapkan jika anggota DPD juga memiliki peran sebagai lembaga penyeimbang....

Penulis: Muzakkir | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI/MUZAKKIR
Daryati Uteng 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muzakkir

JAMBI, TRIBUN - Sesuai UUD 1945 dan Tata Tertib, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memiliki tugas dan fungsi yang strategis dalam membangun negara. Daryati Uteng melakukan sosialisasi sosialisasi fungsi dan tugas anggota DPD RI dengan tema mewujudkan Kinerja Konstitusional DPD RI.

"Ya, selama ini kami selalu turun ke daerah untuk menyosialisasikan empat pilar, tapi kali ini dan yang pertama kali kami lakukan di Jambi sosialisasi tentang fungsi dan tugas DPD RI," kata Daryati Uteng.

Ada beberapa tugas dan wewenang DPD RI.

Pertama, pengajuan usul rancangan undang-undang.

Kedua, pembahasan rancangan undang-undang.

Ketiga, pertimbangan atas Rancangan Undang-Undang dan pemilihan anggota BPK dan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang.

Daryati juga mengungkapkan jika anggota DPD juga memiliki peran sebagai lembaga penyeimbang dimana akan mengawal pelaksanaan otonomi daerah, menjembatani kepentingan pusat dan daerah, memperjuangkan kesejahteraan daerah yang berkeadilan dan berkesetaraan.


"Selain sebagai lembaga penyeimbang DPD RI juga memiliki peran untuk meningkatkan derajat daerah dan sebagai kamar kedua parlemen guna mewujudkan prinsip saling mengawal dan mengimbang," katanya.

BACA Maia Ungkap Rahasia Besar Perceraian dengan Dhani Pada 3 Putranya

BACA Selamat Pagi, yang Populer Semalam, Nama Puncak Gunung Kerinci - Cewek Bercelana Pendek

Meski memiliki fungsi, tugas dan peran sesuai dengan 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI tapi dalam kenyataannya DPD RI tidak pernah diberi peran kewenangan legislagi dan sama sekali tidak diberi kewenangan dalam mengambil keputusan apa-apa dalam rangkaian tata urut dan sistematika proses legislagi.

"Saat ini DPD hanya memberikan saran atau pertimbangan. Ke depannya diharapkan peran dan wewenang DPD RI diperluas sehingga masyarakat semakin merasakan pentingnya eksistensi DPD sebagai wakil daerah di pusat," kata dia.

Dalam sosialisasi yang digelar dikantor Camat Pall Merah Kota Jambi, Senin (19/2), hadir puluhan tokoh masyarakat, pemuda dan puluhan tamu undangan lainnya.

Di hadapan peserta sosialisasi, ia mengatakan bahwa selama 13 tahun DPD RI terbentuk banyak hal yang sudah diraih diantaranya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama 11 tahun berturut turut.

Selain itu DPD RI juga berhasil menyatukan kepentingan daerah sehingga NKRI tetap utuh. "Kiprah lainnya DPD RI memiliki kemandirian dalam menyusun anggaran dan memberikan pertimbangan terhadap RAPBN dengan fokus pertimbangan dana transfer daerah dan dana desa," ujarnya.

Sementara itu, Camat Paal Merah, Mursida, menyampaikan, terima kasih atas kehadiran Anggota DPD RI Perwakilan Jambi diwilayah Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi dengan memberi dialog publik sosiasilasi DPD untuk mewujudkan kinerja konstitusional. Hal ini tentu pihaknya menyambut baik, yang selama ini hanya sosialiasi hanya menyangkut dengan empat pilar tatapi tidak menya ngkut bagaimana kinerja DPD itu tersendiri.

"Ini pertama kali diadakan Kota Jambi di kantor Kecamatan Paal Merah. Pada kesempatan ini saya manyatakan dapil Provinsi Jambi, Ibu Daryati Uteng, ini sangat berarti masyrakat jambi, kaum perempuan pada umumnya. Saya dan masyarakat Paal Merah memberi apresiasi dan terima kasih," kata Mursida.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved