Bea Cukai Jambi Gagalkan Penyelundupan 4.530 Botol Miras Ilegal

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Ribuan botol minuman keras ilegal berbagai merek berhasil diamankan oleh bea dan

Editor: ridwan
Tribun Jambi
Sebanyak 4.530 botol miras ilegal diamankan kantor Bea Cukai Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Ribuan botol minuman keras ilegal berbagai merek berhasil diamankan oleh bea dan cukai. Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Duki Rusnadi, saat pres release di kantornya menyebutkan, penangkapan dilakukan Sabtu (10/2), sekitar pukul 04.57 WIB," ujar Duki Rusnadi.

Penangkapan dilakukan di Simpang Merlung, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat. Miras dimuat di dalam truk Fuso Hino Dutro 300 hijau. "Miras itu tidak dilengkapi pita cukai," jelasnya.

Kini barang bukti sudah diamankan di Kantor Bea Cukai Jambi, termasuk seorang pelaku. Sebanyak 4.530 botol miras ilegal yang diamankan.

Botol botol miras ini berangkat dari Kuala Enok dan akan dibawa ke Lampung. "Pelaku meyembunyikan kardus botol miras tersebut di dalam tumpukan minyak goreng yang sudah rusak," ungkap Duki. (cfa)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved