Tak Puas Vonis Banding 5 Tahun Penjara Rosmansyah, JPU Kejati Jambi Ajukan Kasasi
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi ajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Jambi
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM JAMBI - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi ajukan kasasi ke Pengadilan Negeri Jambi terkait putusan banding Rosmansyah.
Pernyataan Kasasi ini disampaikan Dedy Susanto, Kasi Penkum Kejati Jambi saat dikonfirmasi pada Kamis (8/2/2018).
"Kemarin kita sudah menyatakan kasasi ke Pengadilan Tipikor Jambi. Pengajuan kasasi dari kita (JPU) untuk kasus Rosmansyah,"kata Dedy dikonfirmasi awak media.
Namun saat dikonfirmasi alasan pengajuan kasasi apakah terkait putusan banding Pengadilan Tinggi yang terlalu ringan ataukah uang pengganti (UP) yang terlalu ringan, hal ini belum dapat dijelaskan oleh Dedy.
Baca: Ditembak Polisi, Waspada! Beginilah Modus Pelaku Jambret Beraksi di Wilayah Kota Jambi,
"Mengacu pasal 125 ayat 1 KUHP. lebih spesifikasinya masih disusun,"Sebutnya.
Seperti diketahui Rosmansyah merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) di DPRD Kota Jambi Tahun 2009 - 2014.
Dalam kasus ini Rosmansyah yang merupakan mantan sekwan ditetapkan sebagai terdakwa bersama Jumizar selaku PPTK yang saat ini sudah menjalani masa hukumannya.
Atas putusan pengadilan Negeri Jambi, terdakwa sempat mengajukan banding. Hal serupa juga dilakukan JPU Kejati Jambi.
Baca: Terungkap, Veronica Tan Akui Selingkuh dengan Julianto Tio Hingga Kegiatan Mereka di Singapura
Namun dalam putusan banding, yang adili oleh majelis hakim pengadilan tinggi yang diketuai Agus Jumardi, dan Hakim Anggota I, Aronta, dan Hakim Anggota II, Sunardi.
Yang pada intinya menerima pengajuan banding terdakwa dan Memperbaiki Putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 25/Pid.sus - TPK/2017/PN.
Terdakwa Rosmansyah dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda 50 juta rupiah subsider tiga bulan penjara.
Serta menghukum terdakwa Rosmansyah untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 1,8 Miliar Rupiah.
Baca: Pintu Pagar dan Gerbang Kantor Bupati Tanjab Barat Mendadak Ditutup
Serta memperhitungkan uang yang sudah dikembalikan terdakwa Rp 450 Juta. Sehingga sisanya sebesar 1,4 Miliar Rupiah.
Jika tidak dibayarkan maka di ganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Putusan ini lebih rendah satu tahun jika dibandingkan dengan vonis pada pengadilan sebelumnya yakni enam tahun penjara.