Ditembak Polisi, Waspada! Beginilah Modus Pelaku Jambret Beraksi di Wilayah Kota Jambi,
Tim Opsnal Reskrim Polsek Pasar, Rabu (7/2) meringkus Yogi Gianto (22) pelaku jambret, yang kerap beraksi di Kota Jambi
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Opsnal Reskrim Polsek Pasar, Rabu (7/2) meringkus YG (22) pelaku jambret, yang kerap beraksi di Kota Jambi.
Bahkan, saat akan dilakukan pengembangan, ia berusaha melarikan diri dan melawan polisi.
Terpaksa, anggota menghadiahkan timah panas kepada pelaku.
Kapolsek Pasar, AKP Yumika, mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban Rika Desi Susanti (27) yang menjadi korban jambret di Jalan HMO Bafadhal Kelurahan Sungai Asam Kecamatam Pasar Jambi, pada minggu (4/2) lalu.
Baca: Hati-hati Kirim Berita Hoax atau Ujaran Kebencian, Bisa Terpantau Aplikasi Cyber Patrol
Berdasarkan LP/B/26/1/2018/ Reskrim 07 Februari 2018 tersebut bilang Kapolsek, pihaknya melakukan penyelidikan.
"Pelaku ditangkap Rabu sore sekitar pukul 16.00 WIB oleh tim opsnal.

Pelaku yang tinggal di Lorong H Kamil RT 15 Kelurahan Wijayapura Kecamatan Jambi Selatan ini,
saat di tangkap dan akan dilakukan pengembangan berusaha melarikan diri dan melawan anggota," jelas Yumika, kemarin.
Baca: Bupati Bungo Sidak PETI di Kawasan Bandara, Namun yang Terjadi di Lokasi Malah Seperti Ini
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka kata Yumika, berupa satu unit handphone merek Oppo beserta kotaknya, satu buah tas sandang, satu dompet warna coklat, dan satu buah jaket warna hitam.
"Tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun," jelas AKP Yumika.