Seka Enggan Blak-blakan Siapa Calon Plt Bupati Merangin, Ternyata Ini Kriterianya

“Pelantikn Plt Bupati itu sebelum tanggal 15 Februari ini,” tegasnya. Dia mengatakan

Penulis: Herupitra | Editor: Duanto AS
grafis tribunjambi
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO – Maju ke Pilkada Merangin 2018, Al Haris yang merupakan petahana mengajukan cuti. Dia mulai cuti 15 Februari hingga 24 Juni 2018 mendatang. Itu dikatakan Sekretaris daerah (Sekda) Merangin, Sibawaihi ditemui, Kamis (8/2).

“Ya, saya telah terima SK cuti Bupati Al Haris. Ia mulai cuti 15 Februari hingga 24 Juni 2018,” kata Sekda.

Katanya, sebagai Plt Bupati ada tiga nama yang saat ini sedang digodok. Namun dia enggan membeberkan siapa-siapa saja nama yang bakal menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Merangin tersebut.

“Saya sudah tahu, tapi belum bisa menyebutkannya. Ragu nanti ada perubahan,” ujarnya.

Yang jelas sebutnya, Plt bupati nantinya adalah orang yang tahu wilayah atau keadaan Kabupaten Merangin. Selain itu Plt Bupati adalah Pejabat Eselon II Pemprov Jambi yang pangkatnya telah memenuhi syarat sebagai Plt Bupati.

“Yang jelas pangkat Plt bupati itu minimal harus setera dengan Sekda,” ucapnya.

Dijelaskannya, Plt bupati akan dilantik sebelum tanggal 15 Februari 2018. Sebab 15 Februari Plt Bupati Merangin telah melaksanakan tugasnya.

“Pelantikn Plt Bupati itu sebelum tanggal 15 Februari ini,” tegasnya.

Untuk diketahui Kabupaten Merangin paa 2018 melaksanakan pemilihan kepala Daerah. Ada tiga pasangan calon yang telah mendaftar ke KPU dan pada 12 Februari nanti akan ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.

Dari tiga pasangan calon tersebut, Bupati Merangin saat ini yakni Al Haris juga ikut bertarung. Al Haris maju dengan didampingi Mashuri sebagai bagai wakilnya.

Selain Bupati Al Haris, Wakil Bupati Merangin saat ini yakni Khafid Moein juga maju. Khafid Moien maju sebagai wakil H Nalim. Sementara calon lainnya yakni Fauzi Ansori yang berpasangan dengan Sujarmin.

BACA BPK Akan Periksa Laporan Keuangan SKPD Kerinci, Pejabat Dilarang Keluar Daerah

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved