Nasib Dua Terdakwa Kasus Perdagangan Harimau Setelah di Pengadilan, Ini Ancaman Hukuman Mereka

Marsum dan Poniman dituntut bersalah atas perbuatan perburuan dan perdagangan satwa dilindungi itu.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/DEDI NURDIN
Sidang kasus penjualan kulit harimau di Pengadilan Negeri Jambi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua terdakwa kasus perdagangan kulit Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) dituntut pidana penjara Selama tiga Tahun.

Tuntutan ini dibacakan oleh tim jaksa penuntut dalam persidangan yang berlangsung Kamis (8/2/2018).

Persidangan tersebut dipimpin langsung oleh majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini.

Dalam tuntutan jaksa, Marsum dan Poniman dituntut bersalah atas perbuatan perburuan dan perdagangan satwa dilindungi itu.

Baca: Anak Perempuannya Digituin Oleh Suami Ketiganya, Perlakuan Istri Ini Ke Pelaku Malah Tak Disangka

"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun serta denda 100 juta Subsider enam bulan penjara,"sebut Jaksa Penutut umum.

Sementara barang bukti berupa satu lembar kulit harimau disita untuk dimusnahkan.

Menurut Jaksa keduanya dinyatakan terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah sebagai mana dalam pasal 21 ayat (2) Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konserfasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Terkait putusan ini, kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan melalui penasehat hukumnya,"Mohon waktu satu minggu untuk mempersiapkan pembelaan," Sebut Tengku Ardiansyah satu diantara penasehat hukum terdakwa.

Baca: VIDEO : Sidak ASN di Pemkab Tanjabbar Diduga Bocor, Begini Komentar Wabup

Seperti diktahui Marsum dan Poniman yang merupakan warga sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Dalam peraidangan sebelumnya, terdakwa Poniman mengaku menemukan harimau dalam kondisi mati di sekitar kebunnya pada Maret 2017 lalu.

Lantas ia nekat mengkuliti satwa endemik sumatra yang statusnya dilindungi undang-undang itu.

Baca: Tidak Disangka, Wanita ini Pilih Jualan Jamu dari Pada Kerja Kantoran, Ternyata Lulusan Cumlaude!

Selanjutnya kulit harimau itu diberikan kepada terdakwa Marsum.

Setelah sempat disimpan beberapa bulan dirumahnya, kulit harimau tersebut di tawar oleh seseorang senilai Rp 105 Juta.

Namun belum sempat di bayarkan keduanya lantas di tangkap di rumahnya masing-masing.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved