Halo Para PNS! Menteri Keuangan Sri Mulyani Ada Rencana Memotong Gaji ASN Buat ini Lho

Adanya wacana pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil ( PNS) sebesar 2,5 persen untuk zakat tengah menjadi pembahasan pemerintah.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
05102017_menkeu sri mulyani 

TRIBUNJAMBI.COM - Adanya wacana pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil ( PNS) sebesar 2,5 persen untuk zakat tengah menjadi pembahasan pemerintah.

Baca: Pembunuhan Pasutri Tauke Pakan Ikan, M Edi Bisa Bebas Jika Presiden Memberikan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, saat ini pihaknya telah mendapatkan laporan terkait wacana dari Kementerian Agama (Kemenag) yang ingin memotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 2,5 persen untuk zakat.

"Kemarin disampaikan di dalam rapat namun saya belum melihatnya, tapi nanti kami lihat," ujar Sri Mulyani usai menjadi pembicara di acara Mandiri Investment Forum di Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Baca: Mau Gairah Bercintamu Melonjak Hingga Pasangan Jadi Puas? Lakukan Cara Sederhana ini!

Sri Mulyani mengatakan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bisa menjadi lembaga yang menghimpun dana zakat yang berasal dari gaji PNS.

"Ada lembaga Baznas dalam hal ini, tentu mereka akan menjadi bentuk institusi yang bisa menjelaskan," ungkapnya.

Baca: Pembunuhan Pasutri Tauke Pakan Ikan, Ini Keuletan Jaksa Kejar Tuntutan Hukuman Mati

Menurutnya, rencana pemotongan gaji PNS untuk zakatmerupakan salah satu upaya pemerintah dalam memudahkan masyarakat membayarkan zakatnya. Sebab, selama ini masyarakat membayar zakat melalui banyak channel.

"Umat Islam di Indonesia kan membayar zakat berbagai channel dan hal ini perlu dibahas di dalam forum ekonomi syariah, karena ini sama seperti kami mengumpulkan pajak," jelasnya.

Baca: Lagi Viral, Warga Makan Pecel Lele di Tengah Banjir Hingga Batas Pinggang, Begini Curhatan Pria ini

Seperti diketahui, Kementerian Agama saat ini tengah merampungkan aturan mengenai pemotongan gaji PNS untuk zakat.

Potongan sebesar 2,5 persen hanya berlaku bagi PNS beragama Islam dan potongan tersebut bukan bersifat paksaan.

Sementara itu, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengatakan bahwa pungutan pajak 2,5 persen dari gaji pegawai negeri sipil (PNS) beragama Islam untuk zakat hanya sekadar wacana.

Baca: Tampil di Mata Najwa, Bukan Ketua BEM UI yang Jadi Perhatian, Malah Pria ini: Calon Imam Wanita Nih!

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved