Pembunuhan Pasutri Tauke Pakan Ikan, M Edi Bisa Bebas Jika Presiden Memberikan

"Jika tidak atau itu ditolak, terpidana sudah bisa dieksekusi mati," ujar Sunanto.

Penulis: Zulkipli | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI/EKO PRASETYO
M Dedi alias Sidid pembunuh sadis terhadap M Nazir Al Jupri Bin (52) dan Sumia (42) pasutri yang merupakam tauke pakan ikan. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Zulkifli

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - M Edi alias Sidit (27) bisa terbebas dari hukuman mati terkait kasus pembunuhan pasutri tauke pakan ikan M Nazir Aljufri dan istrinya Sumiah, di Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi, pada November 2016.

Tapi bagaimana caranya?

Terkait itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sengeti, Sunanto, mengatakan jika sudah begitu putusan Mahkamah Agung, biasanya hanya menunggu grasi dari Presiden Republik Indonesia yang diajukan oleh terpidana.

"Jika tidak atau itu ditolak, terpidana sudah bisa dieksekusi mati," ujar Sunanto.

Bagaimana proses hukum Sidit mendapat hukuman mati?

Putusan hukuman mati turun, setelah Kejaksaan Negeri Sengeti mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Di Pengadilan Negeri Sengeti, Sidit divonis hukuman pidana kurungan seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Sengeti, pada Agustus 2017.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut hukuman mati. Saat itu, jaksa menyatakan Sidit terbukti bersalah Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati. JPU Kejaksaan Negeri Sengeti mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi.

Di Pengadilan Tinggi Jambi, putusan majelis hakim kembali menguatkan putusan pihak Pengadilan Negeri Sengeti. Tidak puas dengan putusan pengadilan tinggi, JPU mengajukan perkara ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Hasil rekonstruksi pembunuh sadis terhadap M Nazir Al Jupri Bin (52) dan Sumia (42), pasangan suami istri tauke pakan ikan yang ditemukan tewas dengan luka mengenaskan di ruko miliknya, polisi mengantongi 58 reka adegan, Kamis (19/1).
Hasil rekonstruksi pembunuh sadis terhadap M Nazir Al Jupri Bin (52) dan Sumia (42), pasangan suami istri tauke pakan ikan yang ditemukan tewas dengan luka mengenaskan di ruko miliknya, polisi mengantongi 58 reka adegan, Kamis (19/1). (TRIBUNJAMBI/EKO PRASETYO)

BACA BPK Akan Periksa Laporan Keuangan SKPD Kerinci, Pejabat Dilarang Keluar Daerah

Di Mahkamah Agung, putusan majelis hakim agung menguatkan tuntutan JPU kembali ke hukuman pidana mati. Dengan putusan tersebut, Sidit akhirnya mendapat hukuman pidana mati.

"Salinan putusan dari Mahakamah Agung tersebut telah kita terima pada hari ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sengeti, Sunanto, Kamis (8/2).

BACA Bapak Tiri Rudapaksa Anaknya 13 Tahun 3 Kali, Sang Ibu Tidak Marah Karena Suami Ketiga

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved