Kasus Korupsi

Tak Terima Putusan Pengadilan, Mantan Ketua KONI Tanjab Barat Ajukan Banding

Merasa keberatan dengan putusan Pengadilan Tipikor Pegadilan Negeri Jambi, terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Tribun Jambi
Abdul Halim Gumri, mantan Ketua KONI Kabupaten Tanjab Barat menyampaikan pleidoi (nota pembelaan) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (22/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Merasa keberatan dengan putusan Pengadilan Tipikor Pegadilan Negeri Jambi, terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Tanjab Barat berencana mengajukan banding.

Hal ini disampaikan terdakwa melalui penasehat hukumnya Havvy Zainsyah usai persidangan yag berlangsung pada Rabu (7/2/2018).

"Sangat tidak wajar ketua KONI divonis seperti itu," kata Havvy mengungkapkan kekecewaannya.

Baca: Kasus Korupsi Dana Hibah - Mantan Ketua KONI Tanjab Barat Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Alasannya keberatan ini adalah ketua KONI menurut Havvy Sainsyah bukanlah pejabat negara.

"Kami pastikan akan banding," tegas Havvy.

Rabu siang Terdakwa Abdul Halim Gumri yang merupakan mantan ketua KONI Kabupaten Tanjab Barat menjalani sidang putusan di PN Tipikor Jambi.

Dalam persidangan itu terdakwa divonis bersalah sebagaimaa dakwaan sebelumnya yang diatur dalam  Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Majelis hakim yang diketuai Khairulludin menjatuhkan pidana penjara selama 5 Tahun dan Enam Bulan Penjara, Denda Rp 200 Juta subsider enam bulan penjara.

Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatannya sebesar Rp. 431 Juta subsider satu tahun penjara.

Baca: Pengacaranya Dilaporkan SBY ke Polisi, Ini Tanggapan Setya Novanto

Baca: Anies Baswedan Pantau Ketinggian Air, Netizen Pertanyakan Kejanggalan pada Foto-foto yang Diunggah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved