Kasus Korupsi
Tak Terima Putusan Pengadilan, Mantan Ketua KONI Tanjab Barat Ajukan Banding
Merasa keberatan dengan putusan Pengadilan Tipikor Pegadilan Negeri Jambi, terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Merasa keberatan dengan putusan Pengadilan Tipikor Pegadilan Negeri Jambi, terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Tanjab Barat berencana mengajukan banding.
Hal ini disampaikan terdakwa melalui penasehat hukumnya Havvy Zainsyah usai persidangan yag berlangsung pada Rabu (7/2/2018).
"Sangat tidak wajar ketua KONI divonis seperti itu," kata Havvy mengungkapkan kekecewaannya.
Baca: Kasus Korupsi Dana Hibah - Mantan Ketua KONI Tanjab Barat Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Alasannya keberatan ini adalah ketua KONI menurut Havvy Sainsyah bukanlah pejabat negara.
"Kami pastikan akan banding," tegas Havvy.
Rabu siang Terdakwa Abdul Halim Gumri yang merupakan mantan ketua KONI Kabupaten Tanjab Barat menjalani sidang putusan di PN Tipikor Jambi.
Dalam persidangan itu terdakwa divonis bersalah sebagaimaa dakwaan sebelumnya yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Majelis hakim yang diketuai Khairulludin menjatuhkan pidana penjara selama 5 Tahun dan Enam Bulan Penjara, Denda Rp 200 Juta subsider enam bulan penjara.
Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatannya sebesar Rp. 431 Juta subsider satu tahun penjara.
Baca: Pengacaranya Dilaporkan SBY ke Polisi, Ini Tanggapan Setya Novanto
Baca: Anies Baswedan Pantau Ketinggian Air, Netizen Pertanyakan Kejanggalan pada Foto-foto yang Diunggah