Rugikan Negara, Mantan Kepala Capem Bank Riau Dicokok di Tempat Fitnes, Modusnya Perlu Diwaspadai
Mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Riau Kepri di Rumbai, Riau, Khairil Rusli diamankan tim Kejaksaan Negeri
TRIBUNJAMBI.COM, BATAM - Mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Riau Kepri di Rumbai, Riau, Khairil Rusli diamankan tim Kejaksaan Negeri Batam dan perwakilan dari Kejaksaan Riau, Senin (5/2/2018) malam.
Penangkapan Khairil ini juga dibantu kepolisian di sebuah tempat fitness di samping water park Top 100 Tembesi, sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca: Ya Allah! Detik-detik Mobil Korban Tertimpa Longsor Underpass Bandara Soeta
Khairil langsung dibawa ke gedung Kejaksaan Negeri Batam untuk dimintai keterangan.
Dalam riwayat kasusnya, Khairil Rusli terlibat dalam kasus kredit fiktif di Bank Riau Kepri Cabang Pembantu (Capem) Rumbai yang merugikan negara Rp 3,1 miliar lebih.
Sejak kasusnya disidangkan, Rusli berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
Terdakwa dalam kasus ini sebanyak tiga orang.
Baca: Taqy Malik Mau Rujuk, Jawaban Salmafina Malah Bikin Sunan Kalijaga Ngakak
Dua terdakwa lainnya adalah mantan Pimpinan Seksi Operasional Bank Riau Kepri Capem Rumbai, Amril Daud dan Dra Ali Luis Yus, Ketua Koperasi Tani Nelayan Andalan Pelalawan.
Dalam dakwaannya JPU Bambang SH dan Tengku Harly SH, menyatakan, sekitar tahun 2006 pihak Koperasi Tani Nelayan Andalan Pelalawan mendapat informasi BRK Capem Rumbai bisa memberikan Kredit Pengusahan Kecil (KPK) untuk pengelolaan kebun kelapa sawit yang telah berproduksi.
Atas persetujuan terdakwa, Ali Luis Yus selaku Ketua Koperasi dan saksi Umar Dairi selaku Manager Perkebunan Koperasi langsung menemui terdakwa Khairil Rusli.
Untuk mencairkan kredit terdakwa Khairil Rusli menyarankan agar diajukan secara individu agar kreditnya bisa cair lebih besar.
Selanjutnya, pengurus koperasi mengajukan permohonan pinjaman sebanyak 122 orang dengan agunan surat tanah.
Baca: Ini yang Terjadi dengan Penghuni Lapas Tebo Usai Dititipkan di Lapas Bungo, Usai Rehabilitasi
Namun, dalam realisasinya terdakwa Ali Luis Yus tidak memasukkan semuanya, hanya 90 persil yang memiliki surat tanah.