Pilwako Jambi 2018
Panwaslu: Kami Tidak Melarang Pemberitaan Kampanye, Tapi. . .
Panwaslu Kota Jambi tidak melarang adanya pemberitaan kampanye di media massa.
Penulis: andika | Editor: Nani Rachmaini
Laporan wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Panwaslu Kota Jambi tidak melarang adanya pemberitaan kampanye di media massa.
Namun wartawan diharapkan dapat menjalankan tugas sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Anggota Panwaslu Kota Jambi Fachrul Rozi mengatakan tidak melarang pemberitaan karena itu adalah tugas wartawan.
Namun dia mengharapkan pemberitaan harus adil.
"Kalau sudah masuk masa kampanye iklan kampanye hanya boleh disiapkan KPU, sementara di luar itu tidak dibolehkan," ujar Fachrul Rozi.
Dia mengatakan pihaknya akan mengawasi pemberitaan tersebut, jika terbukti melanggar maka calon akan didiskualifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ini juga sesuai dengan PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pasangan calon.