KPK LIMPAHKAN BERKAS OTT KE PN JAMBI
BREAKING NEWS KPK Limpahkan Berkas 3 Tersangka OTT Suap Ketok Palu ke PN Jambi
Telihat, tim lembaga anti rasua ini tiba di halaman gedung Pengadilan Negeri Jambi sekira pukul...
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM JAMBI - Tim Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.
Proses pelimpahan berkas berlangsung Selasa (6/2/2018) siang.
Telihat, tim lembaga anti rasua ini tiba di halaman gedung Pengadilan Negeri Jambi sekira pukul 14.20.
Tim jaksa dua orang dibantu beberapa orang, langsung menuju ruang registrasi. mereka langsung menyerahkan berkas perkara untuk prosedur pelaksanaan sidang.
Tim Jaksa KPK yang menyerahkan berkas dua orang yang diwakili langsung oleh Febi sebagai Jaksa Penuntut KPK.
Sementara itu, beberapa orang tampak membawa tiga koper berkas yang juga turut diserahkan ke Panitera Pengadilan Negeri Jambi.
"Kami dua orang, hari ini penyerahan berkas perkara," kata Febi, Jaksa KPK.
Seperti diketahui, berkas perkara ketiga tersangka, yakni Erwan Malik mantan Plt Sekda Provinsi Jambi, Saipudin selaku Asisten III Setda Provinsi Jambi dan Arvan selaku mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Saat ini, ketiganya tengah di menjalani masa penahanan di Lapas Klas IIA Jambi.
BACA Terpidana yang Buron 7 Tahun Tertangkap di Jambi, Ini Lika-liku Proses Hukumnya