Berencana Resign dari Tempat Kerja? Ini Cara Hitung Besaran Pesangonnya

Saya karyawan sebuah perusahaan swasta di Palembang. Saya sudah mengabdi selama 16 (enam belas) pada perusahaan

Editor: Suci Rahayu PK
Strait Times/Desmon Foo
Ilustrasi karyawan 

Perhitungan Pesangon

Yth Bapak Pengasuh Rubrik Obrolan Hukum. Saya karyawan sebuah perusahaan swasta di Palembang. Saya sudah mengabdi selama 16 (enam belas) pada perusahaan tempat saya bekerja. Saya ingin menanyakan bagaimana perhitungan hak pesangon apabila saya mengundurkan diri atas keinginan saya sendiri. Terima kasih .

Eddy
Kelurahan Pipa Reja

Jawab :

Tergantung Perjanjian Kerja

Salam kenal buat Pak Eddy di Kel Pipa Reja. Atas pertanyaan Bapak dapat kami tanggapi sebagai berikut:

Di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) telah diatur beberapa hak yang diterima oleh pekerja / karyawan apabila terjadi pemutusan hubungan kerja antara lain berhak menerima Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) , Uang Penggantian Hak (UPH), Uang Pisah (U.Psh). Hanya pengaturan dan pemberiannya ada kriteria dan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagaimana telah diatur dalam UU No.13 Tahun 2003.

Untuk pekerja/karyawan yang mengundurkan diri (resign) atas kemauan sendiri maka sebagaimana diatur dalam Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU No. 13 Tahun 2003 yang berbunyi :

(1) Memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
(2) Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Adapun berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 , UPH meliputi:

a. Hak cuti tahunan yang belum diambil (belum gugur) saat timbulnya di masa tahun berjalan, perhitungannya: 1/25 x (upah pokok +tunjangan tetap) x sisa masa cuti yang belum diambil.

b. Biaya ongkos pulang ke tempat (kota) di mana diterima pada awal kerja (beserta keluarga).

c. Uang penggantian perumahan/pengobatan 15% dari UP dan UPMK (diatur dalam Surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada para Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan No. 600/MEN/SJ-HK/VIII/2005 tanggal 31 Agustus 2005). Akan tetapi uang ini tidak diberikan bagi pekerja/karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela, karena faktor perkaliannya (yakni UP dan UPMK) nihil. Sehingga: 15% x nihil = nol.

d. Hal-hal lain yang timbul dari perjanjian (baik dalam perjanjian kerja, dan/atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama), seperti bonus, insentif dan lain-lain yang memenuhi syarat.

Mengenai besaran dan nilai Uang Pisah dimaksud, sangat bergantung dari nilai yang ditentukan dalam perjanjian kerja / peraturan perusahaan / perjanjian kerja bersama. Walaupun dalam praktik ada yang mengatur sesuai dengan nilai yang tertera dalam tabel UPMK, bahkan ada yang lebih besar dari nilai tersebut. Akan tetapi ada juga yang nilainya lebih rendah. Semua itu diserahkan kepada para pihak untuk menyepakati dan memperjanjikan atau mengaturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved