Tiga Terdakwa OTT KPK Belum Teregistrasi di PN Jambi
Pengadilan Negeri Tipikor Jambi belum menerima pelimpahan berkas perkara tiga tersangka kasus OTT Suap Ketok Palu
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengadilan Negeri Tipikor Jambi belum menerima pelimpahan berkas perkara tiga tersangka kasus OTT Suap Ketok Palu RAPBD Tahun 2018 Provinsi Jambi.
Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Negeri Jambi, Makaroda Hafat saat dikonfirmasi awak media pada Senin (5/2/2018)
"Belum ada pelimpahan berkasnya ke kita. Kita cuma menunggu, tapi sampai sekarang dari Jaksa KPK belum ada mengkonfirmasi itu," sebut Makaroda.
Dikatakan Makaroda pihaknya tidak bisa menentukan apakah kasus tersebut akan disidangkan di Jambi atau tidak.
Pasalnya ini menjadi kewenangan Jaksa Penuntut KPK dan sampai saat ini pihaknya belum menerima konfirmasi itu.
"Kan mereka yang punya wewenang kordinasi. Bukan PN yang kordinasi ke sana. Berkasnya belum ada dan belum teregistrasi," sambungnya.
Seperti diketahui ketiga tersangka yakni Saifudin, Erwan Malik dan Arfan saat ini penahanannya sudah dititipkan KPK ke Lapas Kelas IIA Jambi.
Pihak KPK melalui rilisnya beberapa waktu lalu juga menyebutkan jika ketiga tersangka sudah dilimpahkan berkasnya dari penyidik ke pihak Jaksa Penuntut Umum KPK.
Sementara untuk terdakwa Supriono yang masa penahanannya habis sudah diperpanjang oleh penyidik KPK satu pekan yang lalu.
Bahkan untuk proses persidangan ketiganya juga akan dijadwalkan berlangsung di Jambi.
Menanggapi soal persiapan ruangan oleh PN Jambi jika persidangan kasus OTT digelar di PN Jambi nantinya Makaroda mengatakan belum ada persiapan khusus.
"Nanti kita lihat lah animo masyarakat. Yang jelas tidak ada persiapan khusus, lihat situasi nanti aja," pungkasnya. (Dnu)