Hati-hati Kehilangan Karcis Parkir di Bandara Jambi, Bisa Keluar Biaya Lima Kali Lipat

Sebab kehilangan karcis parkir reguler maupun karcis inap bisa dikenakan biaya administrasi sebesar lima kali lipat

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/WAHYU HERLIYANTO
Parkir Bandara Jambi, Sabtu (20/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pihak Angkasa Pura II mengimbau para pengguna parkir di Bandara Sultan Thaha Jambi lebih hati-hati ketika menerima dan menyimpan karcis parkir.

Sebab kehilangan karcis parkir reguler maupun karcis inap bisa dikenakan biaya administrasi sebesar lima kali lipat dari tarif parkir.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Direksi PT. Angkasa Pura II (Persero) No. Kep/04.03/00/07/2015/0421 tanggal 23 Juli 2015.

Dengan ketentuan umum nomor dua yang berisi kehilangan karcis parkir/ karcis parkir menginap dikenakan lima kali tarif parkir.

Hal ini menjadi catatan penting bagi pengguna jasa parkir bandara.

Pihak angkasa pura II Manager Operasional and Service M Syahril mengatakan memang tugas mereka  untuk mengingatkan pengguna parkir.

"Jika pengguna parkir kehilangan karcis untuk parkir inap, itu udah resiko. Yang penting kita sudah memberitahu ketika ia menerima karcis."

"Selama ini juga belum ada pengguna jasa parkir yang kehilangan karcis. Toh kalau ada ya tanggung sendiri resikonya," ujarnya kepada Tribunjambi.com, Sabtu (27/1) siang. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved