Sedang Diterpa Isu Perceraian, Ahok Malah Dapat Kabar Bahagia di Kampung

Dalam beberapa hari lagi, sidang gugatan perceraian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
(KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberikan keterangan pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017). Pada sidang tuntutan hari ini, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Ahok bersalah dalam kasus dugaan penodaan agama dan dipidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. 

TRIBUNJAMBI.COM - Dalam beberapa hari lagi, sidang gugatan perceraian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sidang gugatan cerai Mantan Gubernur DKI Jakarta itu terhadap istrinya, Veronica Tan dijadwalkan pada, Rabu (31/1/2018).

Dikutip dari kompas.com, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengirim surat yang berisi pemanggilan kepada pihak Veronica dan Ahok.

 
Jootje Sampaleng dari bagian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyebutkan, saat sidang perdana akan diterapkan waktu mediasi.

Baca: Wahai Wanita, Perhatikan Inilah Pelecehan Terhadap Kaum Hawa yang Kerap Terjadi

Baca: Besok, Tribun Property Expo 2018 Dibuka. Tersedia Rumah Bersubsidi Hingga High Class

Menurutnya mediator dapat berasal dari luar atau dalam kedua belah pihak.

Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan pihaknya telah menunjuk tiga majelis hakim untuk menangani gugatan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan istrinya, Veronica Tan.

Jootje mengatakan, jika tak bisa hadir, Ahok dan Vero diperbolehkan untuk diwakili kuasa hukum mereka.
Bila Ahok dan Vero, ataupun perwakilannya tidak hadir, hakim akan kembali melakukan pemanggilan.

Baca: Foto Intim Shandy Aulia Nampak Sesuatu yang Nyembul, Warganet Bilang Empuk

Baca: 90 Persen Pasien RSUD H. Abdul Manap Pakai BPJS

"Akan dipanggil lagi nantinya baik penggugat maupun tergugat," ujar Jootje.

Ahok melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018) pekan lalu.

Ahok saat ini tengah menjalani masa hukuman di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

Dia divonis bersalah oleh majelis hakim atas penodaan agama.

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved