Riano Tak Terima Gaji Sejak Januari 2018, Anggota Dewan Tersangkut Kasus Penistaan Agama
"Karena putusan pengadilan sudah keluar sesuai aturan dirinya tidak lagi menerima gaji," ujar Agus.
Penulis: Hendri Dunan | Editor: Duanto AS
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendri Dunan
KUALA TUNGKAL, TRIBUN - Riano Jayawardhana, anggota DPRD Kabupaten Tanjab Barat telah mendapat vonis dari Pengadilan Negeri Tanjab Barat. Itu terkait kasus penistaan agama.
Saa ini, proses pergantian antar waktu (PAW) masih dalam proses. Nasdem Provinsi Jambi masih memercayai Riano sebagai Ketua DPD NasDem Tanjab Barat.
Terkait itu, Sekretaris DPRD Tanjab Barat, Agus Sanusi, mengatakan saat ini proses PAW Riano masih berjalan. Pihaknya segera menyurati KPUD Tanjab barat untuk proses PAW. Termasuk menyurati Gubernur Jambi untuk proses pemberhentian Riano dari anggota DPRD Tanjabbar.
“Nanti KPUD akan mengirimkan nama suara terbanyak kedua dibawah Riano yang selanjutnya akan kita ajukan sebagai PAW dirinya di DPRD Tanjab Barat,” ujar Agus, Selasa (23/1).
Agus menyebut bahwa untuk gaji Riano setelah keputusan pengadilan keluar sudah disetop terhitung Januari 2018. Sebelumnya, saat proses pengadilan berlangsung Riano masih menerima gaji karena hanya diberhentikan sementara.
BACA Video Hot Gadis ABG Lagi "Puaskan Diri" Beredar di Kerinci, Pakai Istilah "Salam Tiga Hari"
"Karena putusan pengadilan sudah keluar sesuai aturan dirinya tidak lagi menerima gaji," ujar Agus.
BACA Selama Sehari, Staf Swiss Belhotel Jambi akan "Dilayani Bos" Mereka