Panwaslu Kerinci Tolak Gugatan Monadi-Edison Terkait SK Ganda Partai Gerindra

Pengawas Pemilih (Panwaslu) Kabupaten Kerinci menolak gugatan pasangan Monadi-Edison melalui kuasa hukumnya

Penulis: hendri dede | Editor: Nani Rachmaini
zoom-inlihat foto Panwaslu Kerinci Tolak Gugatan Monadi-Edison Terkait SK Ganda Partai Gerindra
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) resmi mengeluarkan rekomendasi untuk bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Kerinci pada Monadi-Edison,

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Pengawas Pemilih (Panwaslu) Kabupaten Kerinci menolak gugatan pasangan Monadi-Edison melalui kuasa hukumnya yang melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kerinci terkait pencoretan dukungan Partai Gerindra untuk pasangan Monadi-Edison pada masa pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil Bupati Kerinci, 10 Januari 2018.

Atas laporan tersebut, anggota Panwaslu Kerinci, Jatra Permana bidang penindakan mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat pleno pada Minggu (21/1) terkait dengan laporan Paslon Modis beberapa waktu lalu.

“Kita sudah menindak lanjuti laporan paslon Modis, Rapat pleno sudah kami lakukan pada hari minggu kemaren," ungkapnya.

Dari hasil pleno tersebut, Jatra menjelaskan Panwaslu sudah mengkaji dan melakukan klarifikasi terkait laporan Paslon Modis mengenai pencoretan Partai Gerindra sebagai partai pengusung Paslon Modis.

Setelah melalui proses panjang, akhirnya Panwaslu dalam plenonya memutuskan bahwa laporan Paslon Modis tidak memenuhi unsur atau menolak laporan paslon Modis.

“Kita sudah mengkaji dan melakukan klarifikasi terhadap laporan Paslon Modis. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, maka kami memutuskan bahwa tidak terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh KPUD terkait pencoretan Partai Gerindra. Semua sudah sesuai dengan aturan yang ada," katanya

Lebih lanjut, Jatra menjelaskan keterlambatan pencoretan partai Gerindra sebagai partai pengusung bukanlah masalah.

Hal ini disebabkan karena pada waktu itu, masih dalam tahap penelitian keabsahan dokumen syarat pencalonan.

“Mengenai keterlambatan pencoretan partai Gerindra, memang pada waktu itu ada proses penelitian keabsahan dokumen persyaratan pencalonan, dalam rangka itulah, maka pada malam harinya terjadi pencoretan. Semua sudah sesuai aturan," ungkapnya

Sementara itu menanggapi hal ini, tim sahabat Monadi, Jondriadi mengatakan belum mendapat laporan dari Panwaslu Kerinci.

Dia mengatakan belum tahu apa yang akan ditempuh nantinya.

"Belum dapat laporan kita dari Panwaslu. Nanti lah kita lihat apa langkah, saya belum tahu," katanya

Sebelumnya pasangan Modis melalui penasehat hukumnya, Victor Gulo, SH, MH membuat laporan ke panwaslu, terkait dengan dicoretnya partai Gerindra yang awalnya mengusung Modis.

"Hari ini (Selasa,16/1), kita melaporkan KPUD, dengan alat–alat bukti. Pertama, berupa video, video itu rekaman pada saat penyampaian KPU bahwa dia tidak memasukkan partai Gerindra dalam daftar Monadi – Edison. kedua berupa foto-foto. dan ketiga berupa surat keputusan partai Gerindra yang mendukung pasangan calon Monadi Edison,” sebut penasehat hukum.

“Sangat disayangkan KPU mencoret dukungan Gerindra sebelum pasangan Zainal – Arsal mendaftar. Bagi pak Monadi – tidak masalah itu, tapi seharusnya KPU harus menerima SK Gerindra yang dibawa pasangan Monadi – Edison terlebih dahulu,” kata Victor. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved