Tahukah Kamu Janji Nabi Muhammad SAW Terhadap Umat Nasrani dan Gerejanya

Nabi Muhammad SAW ternyata pernah berjanji melindungi umat Kristiani beserta rumah ibadahnya (gereja).

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNJAMBI/EKO PRASETYO
ILUSTRASI. Gereja St. Gregorius Agung Jambi yang berada di Jalan Lingkar Barat, Kota Jambi hari ini telah resmi disahkan, Minggu (29/5/2016). 

TRIBUNJAMBI.COM - Nabi Muhammad SAW ternyata pernah berjanji melindungi umat Kristiani beserta rumah ibadahnya (gereja).

Janji itu dinyatakan kepada umat Kristiani dari Najran, wilayah di Arab Saudi yang berbatasan dengan Yaman.

Kendati janji ini disampaikan kepada Nasrani Najran tapi ia tidak terbatas buat mereka namun buat semua kaum Nasrani di seluruh persada bumi dan sepanjang masa.

Inikah bukti adanya toleransi yang pernah dipraktikkan Rasulullah? 

Baca: Kepala Desa Beri Penjelasan Terkait Dugaaan Pungli Rp 50 Ribu untuk E-KTP

Baca: Kondisi Terkini Lima Korban Gedung BEI Ambruk, Korban Paling Parah Dirawat di. . .

Berikut ini janji tersebut, sebagaimana dikutip dari blog Direktur Pusat Studi Quran, Prof M Quraish Shihab, quraishshihab.com, tanpa disunting:

Najran dan kelompoknya serta semua penganut agama Nasrani di seluruh dunia berada dalam perlindungan Allah dan pembelaan Muhammad Rasulullah menyangkut harta benda, jiwa dan agama mereka, baik yang hadir (dalam pertemuan ini) maupun yang gaib.

Termasuk juga keluarga mereka, tempat-tempat ibadah mereka dan segala sesuatu yang berada dalam wewenang mereka, sedikit atau banyak.

Saya berjanji melindungi pihak mereka, dan membela mereka, gereja dan tempat-tempat ibadah mereka serta tempat-tempat pemukiman para rahib dan pendeta-pendeta mereka demikian juga tempat-tempat suci yang mereka kunjungi.

Saya juga berjanji memelihara agama mereka dan cara hidup mereka – di mana pun mereka berada- sebagaimana pembelaaan saya kepada diri dan keluarga dekat saya serta orang-orang Islam yang seagama dengan saya.

Karena saya telah menyerahkan kepada mereka perjanjian yang dikukuhkan Allah bahwa mereka memiliki hak serupa dengan hak kaum muslimin, dan kewajiban serupa dengan kewajiban mereka.

Kaum muslimin pun berkewajiban seperti kewajiban mereka berdasar kewajiban memberi perlindungan dan pembelaan kehormatan sehingga kaum muslimin berkewajiban melindungi mereka dari segala macam keburukan dan dengan demikian mereka menjadi sekutu dengan kaum muslimin menyangkut hak dan kewajiban.

Tidak boleh uskup dari keuskupan mereka diubah, tidak juga kekuasaan mereka, atau apa yang selama ini mereka miliki.

Tidak boleh juga dituntut seseorang atas kesalahan orang lain, sebagaimana tidak boleh memasukkan bangunan mereka ke bangunan mesjid, atau perumahan kaum muslimin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved