10 Kasus Penghinaan yang Bikin Heboh, Nomor 5 Artis Seksi Divonis 26 Tahun
Lagi-lagi Ustad Abdul Somad menjadi perbincangan warganet. Menyusul beredarnya potongan video ceramahnya di acara Muktamar
Penulis: Fifi Suryani | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM - Lagi-lagi Ustad Abdul Somad menjadi perbincangan warganet. Menyusul beredarnya potongan video ceramahnya di acara Muktamar HTI di Riau beberapa Agustus 2017 lalu.
Dalam potongan video yang beredar di dunia maya, UAS dituding telah menghina Nabi Muhammad SAW. Pada potongan video tersebut Abdul Somad seakan-akan menyebut Nabi Muhammad tidak bisa mewujudkan Rahmatan Lil Alamin.
Menanggapi hal tersebut, UAS yang saat ini tengah menjalankan ibadah umroh memberikan klarifikasi lewat akun instagramnya. Dalam klarifikasinya Abdul Somad menyebut jika video ceramahnya tidak ditampilkan utuh alias telah dipotong.
Kasus dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW kerap wara-wiri di berbagai media. Tidak hanya media cetak, pada baliho hingga media sosial. Selain tudingan pada Ustaz Abdul Somad, berikut 9 kasus penghinaan Nabi Muhammad yang sempat heboh, beserta sanksi untuk pelakunya.
Baca: Masih Ingat Mantan PM Cantik Thailand Yingluck Shinawatra yang Buron? Ini Kabar Terbarunya
1. Hina Nabi Muhammad, Pemuda Wiranto Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Dilansir Kompas.com, Wiranto B divonis oleh majelis hakim dalam sidang di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/9/2017).
Wiranto dinilai telah melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui akun Facebook miliknya, Bangun Prima Ekapersada.
Menurut hakim, hal yang memberatkan hukuman yaitu perbuatannya dapat menimbulkan konflik antar umat beragama di Indonesia.
2. Diduga Hina Nabi Muhammad, Mahasiswa Medan Ditangkap dan Diberhentikan.
Usai diamankan pihak kepolisian atas dugaan penghinaan Nabi Muhammad SAW, mahasiswa berinisial BP di Kota Medan, Sumatera Utara, resmi diberhentikan oleh pihak Universitas Negeri Medan (Unimed).
Mahasiswa semester II Fakultas Teknik Unimed itu menjalani proses pemeriksaan di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said. BP diduga menghina Nabi Muhammad melalui unggahannya di situs jejaring sosial Facebook.
Pemecatan BP dilakukan akibat perbuatannya yang dinilai sangat tidak sesuai dengan kebijakan universitas yang memiliki moto Character Building University. Dengan moto tersebut, seharusnya mahasiswa dapat berpikir secara dewasa.
Baca: Kenali 4 Kecenderung Istri yang Neurosis, Bikin Perkawinan Tak Harmonis Berujung Perceraian