Saat Berobat Disuruh Tutup Mata dan Lepas Celana Dalam, Mahasiswi Ini Lalu Dibeginiin

Personel opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh,

Editor: rida

TRIBUNJAMBI.COM- Personel opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, Jumat (5/1/2018) sekitar pukul 22.30 WIB, menangkap TM (57) warga sebuah gampong di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Pria itu diringkus polisi setelah mencabuli seorang mahasiswi berinisial RR (23) dengan modus berkedok sebagai tabib yang bisa mengobati orang sakit.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saldin SH melalui Kasat Reskrim, AKP M Taufiq SIK, mengatakan kasus itu berawal saat kedatangan korban RR ke rumah tersangka TM yang mengeluhkan gatal-gatal di sekujur tubuhnya.

Baca: Geger Temuan Mayat Perempuan Cantik Dalam Got, Ini Identitasnya

Baca: Terkait Video Porno Bocah dan Wanita Dewasa, Tujuh Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Baca: Sedang Asyik Bonceng Tiga Eh Dihentikan Polisi. Saat Tas Diperiksa Ternyata Mereka Membawa

Tanpa bertanya lebih jauh, tersangka mengatakan sanggup mengobati penyakit yang dikeluhkan korban sembari meminta mahasiswi sebuah universitas di Banda Aceh itu menutup matanya.

Hal di luar dugaan, kata Taufiq, tersangka meminta korban melepaskan dalamannya (CD).

Tanpa menaruh curiga, permintaan tersangka itu pun dituruti korban dan tersangka pun melakukan hal tak senonoh.

Usai melakukan aksinya, tersangka pun meminta korban untuk kembali esok harinya.

Korban yang belum menaruh curiga terhadap tersangka--karena korban ingin sembuh dari penyakitnya--pada esok harinya, Jumat (5/1/2018), kembali ke rumah tersangka yang diyakini bisa mengobatinya.

Kali ini, kata kasat reskrim, tersangka yang meminta korban memejamkan matanya sembari membuka dalamannya, selain mengulangi perbuatan yang tidak senonoh, tersangka juga menyetubuhi korban, sehingga RR pun curiga dengan perlakuan tersangka.

Kasus pencabulan itu pun dilaporkan korban pada hari itu juga.

"Begitu kami terima laporan, malamnya petugas langsung bergerak ke rumah tersangka TM dan menangkapnya. Kini tersangka diamankan di Mapolresta untuk penyidikan lebih lanjut," kata AKP Taufiq.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Taufiq SIK, kepada Serambi juga menjelaskan, personel Opsnal Polresta bersama petugas Polsek Luengbata, Banda Aceh, Sabtu (6/1/2018) sekitar pukul 00.30 WIB meringkus M Dahlan (30), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved