Sat Reskrim Polres Tebo Bekuk Terduga Pelaku Pencurian di Kantor Desa Rantau Langkap

Terduga pelaku pencurian di kantor desa Rantau Langkap Kecamatan Tebo Ulu beberapa waktu lalu,

Penulis: Heri Prihartono | Editor: rida
Terduga Pelaku pencurian di Kantor Desa Rantau Langkap Diamankan Sat Reskrim Polres Tebo Kamis (4/1). Di kediaman pelaku juga diamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Heri Prihartono

TRIBUNJAMBI.COM, TRIBUN - Terduga pelaku pencurian di kantor desa Rantau Langkap Kecamatan Tebo Ulu beberapa waktu lalu, berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Tebo, Kamis (4/1)

Tiga orang yang diduga terlibat pencurian, yakni AA (35) warga desa Tanjung Aur Seberang Kecamatan Serai Serumpun, SR (41) warga desa Rantau Langkap Kecamatan Tebo Ulu, dan TM (37) warga desa Tanjung Aur Seberang Kecamatan Serai Serumpun.

Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 14.00 Wib di rumah AA, tanpa melakukan perlawanan.

Baca: Terharu, Seorang Ayah Gendong Anaknya yang Disabilitas ke Sekolah Sejauh 29 Km Pulang-pergi

Baca: Bau Mulut Bikin Kamu Gak Pede? Yuk Cegah Dengan Empat Langkah Berikut Ini!

Baca: Terungkap Ini Besaran Gaji Anggota TGUPP, Sandiaga Uno Minta Media Tidak Mempermasalahkannya

Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Maruli Hutagalung menjelaskan jika sebelum ditangkap, sekitar pukul 10.00 Wib, team Ops yang dipimpin oleh Ipda Irvan Pane melakukan penyelidikan disekitar desa terdekat.

Dari hasil lidik, team berhasil mengendus seseorang yang dicurigai adalah pelaku.

Dugaan ini diperkuat karena tindak tanduk pelaku sangat meresahkan masyarakat. Team pun terus mengembangkan hasil lidik tersebut dan menyusun strategi penangkapan.

"Tepat pukul 14.00 Wib, team langsung melakukan penangkapan terhadap AA di rumahnya,"ucap Maruli.

Setelah diinterogasi, dia (AA) mengaku telah mencuri di kantor desa Rantau Langkap.

Dari pengakuannya, AA bersama SR masuk ke ke kantor desa dengan cara merusak jendela.

Kemudian mereka mengambil perangkat kantor seperti TV, DVD, speker aktif dan lain sebagainya.

Barang bukti (BB) tersebut telah digadai ke TM.

Selanjutnya, team terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kunci obeng, 1 unit TV LCD 29 merk LG, 1 unit speker aktif merek BSK, 1 unit mixc merek toa dan, 1 unit DVD merek Tanaka.

Saat ini terduga dan barang bukti diamankan di Mako Polres Tebo guna proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved