Polres Muarojambi Ungkap 327 Kasus di Tahun 2017, Paling Banyak Narkoba
Kepolisian Resor Kabupaten Muarojambi, mencatat angka kriminal selama 2017 di wilayah hukumnya menurun
Penulis: Zulkipli | Editor: Suci Rahayu PK
Laporan Wartawan Tribun Jambi Zulkifli
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Kepolisian Resor Kabupaten Muarojambi, mencatat angka kriminal selama 2017 di wilayah hukumnya menurun dibandingkan dengan kasus yang terjadi pada 2016 lalu.
Hal tersebut diungkapkan, oleh Kapolres Muarojambi, AKBP Dedi Kusuma Siregar, saat Konferensi pers yang digelar pada kamis (4/1) di halaman Mapolres Muarojambi.
Dia mengatakan, selama tahun 2017 ini angka kriminal yang terjadi di Muarojambi relatip menurun. diantaranya, tindak pidana umum, untuk tahun 2016 jumlah kejatahan di wilayah Muarojambi sejumlah 543 kasus, tahun 2017 terdapat penurunan sejumlah 458 kasus, katanya apabila dipersentasekan penurunannya 15,65 persen.
"Terdapat penurun kasus yang terjadi 85 kasus, ini buah dari tindak pereentif dan prepentif porsonil kita dilapangan," kata Kapolres.
Baca: Polres dan Kejari Muarojambi Akan Proses Kasus Pembunuhan Indri Secepat Mungkin
selajutnya, kapolres menambahkan, tindak pidana narkoba. Selama tahun 2017 satuan reser narkoba menangani 41 kasus, katanya 33 kasus sudah dilimpahkan ke penutut umum, dan saat ini sedang dalam proses penyidikan sejuumlah 8 kasus. dan untuk di rehab 14 kasus. tersangka yang diproses 59 orang dengan rincian 53 pria dan 6 orang wanita
" jumlah barang bukti yang kita sita, sabu sejumlah 701,09 geram, ganja 499,8 gram dan 94 butir," sampainya
Baca: Pelaku PETI di Merangin Kabur Seberangi Sungai, Dompeng yang Ditinggalkan Dibakar
Selanjutnya Kapolres menyampaikan, jumlah kasus yang diselesaikan pihanya, yakni pencurian dengan kekerasan sejumlah 8 kasus, pencurian dengan pemberatan 50 kasus, pencurian sepeda motor 13 kasus.
Penganiayaan dengan pemberatan 17 kasus, pembunuhan satu kasus, penganiayaan ringan 27 kasus, pengeroyokan 24 kasus, pemerasan satu kasus, pembakaran 3 kasus, pemerkosaan satu kasus, perzinaan satu kasus, pembuatan cabul 13 kasus, kekerasan dalam rumah tangga 7 kasus, pengrusakan 4 kasus, dokumen palsu 3 kasus, permaainan judi 8 kasus.
Baca: Anggota Dewan Merangin Tak Ngantor, Kedatangan Anggota DPRD Lubuk Linggau Hanya Disambut Kabag Umum
Pengancaman 1 kasus, penipuan 13 kasus, penggelapan 36 kasus, penyerobatan tanah 6 kasus, tindak pidana pemilu 2 kasus, ilegal loging 9 kasus, perlindungan anak dan wanita 20 kasus, bahan bakar minyak 1 kasus, balai konserpasi sumberdaya alam 1 kasus, korupsi 1 kasus, perbuatan yang tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik sejumlah 66 kasus.
"Tahun 2017 total kita selesaikan 327 kasus," Kata Kapolres.