Gara-gara Dilarang Memarahi Anak, Suami Hajar Istri Pakai Sapu Hingga Mengalami Luka-luka

Sumarlan (50) warga Desa Aur, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim, terpaksa mendekam

Editor: rida
TRIBUNJAMBI/QOMARUDDIN
ILUSTRASI PELAKU KDRT 

TRIBUNJAMBI.COM- Sumarlan (50) warga Desa Aur, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim, terpaksa mendekam dipenjara karena menganiaya istrinya, Sukamawati (42).

Akibat perlakuan kasar Sumarlan, istrinya menderita luka lebam dan robek.

Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kejadian berawal Sabtu (30/12/2017) sekitar pukul 16.00.

Baca: Gak Punya Hati! Pria Ini Tembak Kepala Balita Berusia Dua Tahun Pakai Senjata Rakitan

Baca: Marcello Tahitoe Dituntut Hukuman Penjara Satu Tahun, Ini Hal yang Meringankannya

Baca: 4 Hari Dicari, Pisau Berlumur Darah yang Digunakan Membunuh Siswi Cantik Ini Akhirnya DItemukan

Sumarlan awalnya meminta kepada anaknya bernama Desti untuk dikerok.

Namun kerokan anaknya tidak terasa sehingga ia tertidur di ruang tamu.

Ketika terbangun pelaku marah-marah kepada anaknya namun dilarang istrinya.

Mendengar hal tersebut pelaku emosi dan langsung menghajar istrinya dengan sapu hingga mengalami luka lebam di bagian pinggang sebelah kiri dan luka robek di bagian ibu jari sebelah tangan kanan.

Atas kejadian tersebut korban berobat di Puskesmas Beringin dan melaporkanya ke Polsek Rambang Lubai.

Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku Selasa (2/1/2018) di desanya dan langsung ditangkap tanpa perlawanan yang berarti.

Sementara itu Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang bukti.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 44 ayat 1 UU No 23 tahun 2014 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Penulis: Ardani Zuhri

Berita ini sudah dimuat di Sriwijaya Pos dengan judul: Hajar Istri dengan Sapu, Sumarlan Harus Masuk Jeruji Besi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved