Gara-gara Dilarang Memarahi Anak, Suami Hajar Istri Pakai Sapu Hingga Mengalami Luka-luka
Sumarlan (50) warga Desa Aur, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim, terpaksa mendekam
TRIBUNJAMBI.COM- Sumarlan (50) warga Desa Aur, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim, terpaksa mendekam dipenjara karena menganiaya istrinya, Sukamawati (42).
Akibat perlakuan kasar Sumarlan, istrinya menderita luka lebam dan robek.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, kejadian berawal Sabtu (30/12/2017) sekitar pukul 16.00.
Baca: Gak Punya Hati! Pria Ini Tembak Kepala Balita Berusia Dua Tahun Pakai Senjata Rakitan
Baca: Marcello Tahitoe Dituntut Hukuman Penjara Satu Tahun, Ini Hal yang Meringankannya
Baca: 4 Hari Dicari, Pisau Berlumur Darah yang Digunakan Membunuh Siswi Cantik Ini Akhirnya DItemukan
Sumarlan awalnya meminta kepada anaknya bernama Desti untuk dikerok.
Namun kerokan anaknya tidak terasa sehingga ia tertidur di ruang tamu.
Ketika terbangun pelaku marah-marah kepada anaknya namun dilarang istrinya.
Mendengar hal tersebut pelaku emosi dan langsung menghajar istrinya dengan sapu hingga mengalami luka lebam di bagian pinggang sebelah kiri dan luka robek di bagian ibu jari sebelah tangan kanan.
Atas kejadian tersebut korban berobat di Puskesmas Beringin dan melaporkanya ke Polsek Rambang Lubai.
Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku Selasa (2/1/2018) di desanya dan langsung ditangkap tanpa perlawanan yang berarti.
Sementara itu Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, pihaknya telah mengamankan tersangka bersama barang bukti.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 44 ayat 1 UU No 23 tahun 2014 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penulis: Ardani Zuhri
Berita ini sudah dimuat di Sriwijaya Pos dengan judul: Hajar Istri dengan Sapu, Sumarlan Harus Masuk Jeruji Besi